MAJALENGKA-Selain mengungkap perkara sabu-sabu, Satuan Narkoba Polres Majalengka juga mengamankan pelaku yang terlibat kasus obat-obat farmasi tanpa izin serta ganja. Barang bukti yang disita di antarnya 1.778 butir obat farmasi jenis Trihexphenidhil, 144 butir obat farmasi merk Dextromethorpan, uang tunai Rp325 ribu hasil penjualan, dan alat komunikasi. Semua barang bukti disita dari pelakunya berinisial MA (20) warga Kecamatan Rajagaluh. MA ini ditangkap pada Jumat lalu (21/2) sekitar pukul 10.00 WIB. “Anggota kami terima laporan masyarakat terkait penjualan obat-obat farmasi di Desa Rajagaluh. Setelah diselidiki, mengarah ke MA. Saat disergap dan proses penggeledahan, kami temukan obat-obat itu,” terang Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers, Jumat (28/2). Berdasarkan keterangan pelaku, sediaan farmasi atau biasa juag disebut pil koplo itu d dapat dari seseorang yang biasa dipanggil Mang. “Mang ini belum tertangkap. Dia alamatnya di Lawanggada Kota Cirebon. Anggota kini mencoba memburu Mang sesuai keterangan dari MA,” kata kapolres. Sementara itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 8 paket ganja kering dengan tersangka berinisial DR (26) warga Kecamatan Sindangwangi. Menurut kapolres, DR diringkus Jumat lalu (7/2) sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama setelah anggotanya menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang menjual ganja pinggir Jalan Raya Rajagaluh-Cirebon. Setelah diselidiki, polisi mendapati DR di lokasi yang ditarget. Langsung disergap dan digeledah. Dari sebuah tas selempang warna coklat, ditemukan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8 paket yang akan jual kepada masyarakat. “Berdasarkan keterangan pelaku, daun ganja kering tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Buluk (DPO) di depan Stadion Bima Cirebon seharga Rp200 ribu. Sekarang DR kami tahan. Keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas kapolres. (bae)
Polisi Sita Ribuan Butir Obat dan Ganja Kering
Sabtu 29-02-2020,11:40 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :