Beli Kendaraan Second, Samsat Imbau Segera Balik Nama

Jumat 21-02-2020,09:38 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA- Membeli kendaraan bermotor bekas (second) memang jadi salah satu opsi untuk mendapatkan kendaraan impian. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain kondisi kendaraan tersebut. Yakni, tidak kalah penting mengenai surat surat kendaraan dan juga pajaknya. Apakah sudah mati atau masih berlaku, harus menjadi bahan pertimbangan ketika membeli kendaraan second tersebut. Hal itu juga sejalan seperti yang disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka, Hj Veronika Etty Sriwidayanti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/2). \"Jika membeli kendaaraan second atau bekas segera baliknamakan kendaraan tersebut ke atas nama kita sendiri. Paling lambat 30 hari sejak beralih kepemilikan kendaraan atau penyerahan kendaraan tersebut,\" ungkapnya. Karena, menurutnya, bila melawati 30 hari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda BBNKB II sebesar 25 persen. Begitu juga sebaliknya, bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Majalengka, yang harus dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor. \"Segera melaporkan kepada Samsat dengan mengisi format yang telah disediakan oleh pihak Samsat dengan menyertakan materai dan photo copy KTP,\" katanya. Dengan begitu, nantinya pihaknya akan memproteksi data kendaraan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh wajib pajak tersebut. Sehingga akan mempengruhi atau ter-updatenya urutan kepemilikan kendaraan yang berpengaruh terhadap tarif pajak progresif. Selain itu, Yanti mengimbau jadilah patriot pajak dengan membayar pajak tepat waktu dan silakan pilih tempat-tempat layanan samsat terdekat, karena di Majalengka telah mempunyai sentra sentra layanan. Selain Samsat induk, ada juga layanan Samsat lainnya. \"Seperti Samades yang bertempat di Talaga Kulon dan Rajagaluh, kemudian Samsat Outlet KCP BJB Kadipaten dan mobil Samsat Keliling (Samling),\" jelasnya. Oleh sebab itu, tambah Yanti, kepada para Wajib Pajak (WP) yang membeli kendaraan bekas, diimbau segera baliknamakan dan yang telah menjual kendaraannya, agar segera laporkan ke Samsat. \"Hal ini juga sekaligus bertujuan sebagai tertib administrasi dalam kepemilikan kendaraan bermotor agar masyarakat lebih nyaman,\" pungkasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait