Pengumpul Sampah Rumah Tangga Tanggung Jawab RT

Selasa 11-02-2020,09:58 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA- Keberadaan tempat strategis di Kabupaten Majalengka terutama jalan raya yang bebas dari sampah tak lepas dari peran dan kerja keras para petugas penyapu jalan dan pembersih sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, Ir Hj Nadisha Hanna Haritztin MM menyebutkan ada 142 orang petugas DLH yang tersebar sebagai penyapu jalan, pembersih sampah di pasar, pengangkut sampah ke TPA dan petugas retribusi. Mereka adalah tenaga honorer yang dibayar sesuai UMR. Dijelaskan dia, adapun petugas pengambil sampah ke rumah-rumah warga bukan merupakan pegawai langsung dan di bawah pembinaaan dan tanggung jawab DLH. Tapi dalam koordinasi dengan RT/RW setempat. “Para petugas DLH hanya mengambil sampah yang ada dipinggir jalan raya dan sampah yang ada di rumah- rumah warga diangkut petugas di bawah koordinasi dengan Ketua RT/ RW setempat, pihak DLH hanya memberikaan bantuan catornya saja,” bebernya. Sementara itu, sejumlah warga di Kelurahan Majalengka Kulon mengeluhkan kinerja pengambil sampah di rumah warga. Pasalnya pengambil sampah hanya mengambil sampah hanya seminggu sekali bahkan kadang dua minggu sekali. Padahal setiap bulan warga membayar iuran sampah sebesar Rp 25 ribu. “Akibatnya sampah sampah di rumah menumpuk dan menimbulkan bau, sehingga ada warga yang terpaksa membuang sampah ke sungai. Karena itu kami minta petugas untuk rutin paling tidak dua kali dalam seminggu mengambil sampah dengan cator ke rumah rumah agar tidak menumpuk dan bau,” harap Rudi dan Enju, warga Kelurahan Majalengka Kulon ini. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait