MAJALENGKA - Dugaan pemalsuan data diri salah seorang anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar menyeruak di masyarakat. Perubahan tahun kelahiran politisi aasal Subang inisial R yang diduga dilakukan alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut dilakukan untuk bisa lolos Pileg 2019. Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar kabupaten Majalengka, Memen Nuryaman mengatakan, pihaknya turut prihatin dengan kejadian tersebut yang berimbas pada nama baik partai. Menurut Memen, hal ini sudah menyalahi aturan. Partai dalam hal ini DPD Provinsi Jawa Barat harus segera memproses sesuai kebijakan partai agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. \"Untuk mengembalikan marwah partai harus dikembalikan sesuai aturan partai yang berlaku,\" ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (20/1). Harapannya tentu saja agar kejadian tidak akan terulang kembali kejadian seperti ini. \"Kita percaya kepada DPD Provinsi bisa memutuskan masalah ini secepatnya,\" tandas Memen. Selain itu, Memen berharap DPD Golkar Provinsi Jawa Barat merespons kejadian ini. Sehingga tidak terjadi kericuhan dan menimbulkan kegaduhan di partai. Terutama di dapil SMS (Subang, Majalengka, Sumedang). Lebih jauh Memen menilai, pemalsuan tersebut sebagai permasalahan besar bagi lembaga legislatif. Sebab, anggota dewan sebagai penyambung aspirasi masyarakat telah melakukan pembohongan publik. “Bagaimana anggota dewan memperjuangkan publik, jika membohongi publik. Secara etika politik dalam aturan, ini bukan permasalahan sederhana untuk partai politik,” ujarnya. Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Haris Azis Susilo menilai, seharusnya partai politik (Parpol) melakukan cross check data secara komprehensif sebelum menyetorkan nama-nama calon legislatif (Caleg) ke KPU. Jika terbukti ada pelanggaran, parpol harus segera menggelar sidang etik. “Kalau sudah ketahuan, partai harus melakukan tindakan tegas pada individu ini. Tindakan ini bergantung pada mekanisme partai, apakah dipecat atau menunggu proses pengadilan karena azas praduga tak bersalah,” tegasnya. Selain parpol, jelasnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya melakukan pengecekan kembali sebelum mengesahkan caleg lolos dan bisa berkontestasi dalam Pileg. Langkah tersebut penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi KPU. “Institusi penyelenggara pemilu harus melakukan klarifikasi untuk menjelaskan pada publik terkait kasus ini. Apakah KPU juga menjadi korban kebohongan atau ada indikasi lain, sehingga ini tidak menjadi preseden buruk bagi institusi penyelenggara pemilu dan Parpol,” tandasnya. (ara/adv)
Soal Pemalsuan Data, Minta Golkar Jabar Bertindak
Selasa 21-01-2020,08:05 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,07:26 WIB
Harga Murah Spek Mewah, 3 Motor Listrik VinFast Paling Gokil, Jarak Tempuh 262 Km dan Fitur Swap Battery
Kamis 09-04-2026,05:11 WIB
Wmoto E-Draco Jadi Motor Listrik yang Performanya Setara Yamaha XMAX 250 dengan Tenaga Baterai 17.000 Watt
Kamis 09-04-2026,05:11 WIB
Harga Motor Listrik Honda EM1 e Turun Drastis dari Rp40 Juta Jadi Rp17 Juta, Intip Spesifikasinya Disini
Kamis 09-04-2026,14:14 WIB
Suka Merokok? Wajib Punya 1 dari 5 Jenis Tanaman Hias yang Mampu Menyerap Asap Rokok di Dalam Rumah Ini
Kamis 09-04-2026,07:26 WIB
Ngga Banyak Makan Tempat, Ini Dia 6 Tanaman Hias Hidroponik Minimalis yang Bisa Percantik Area Indoor
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:20 WIB
Motor Listrik VinFast Viper 2026 Murah Rasa Premium, Jarak 156 Km, GPS, Smart Key dan Swap Baterai Praktis
Kamis 09-04-2026,20:50 WIB
PHE Perkuat Strategi Hulu Migas demi Ketahanan Energi Nasional Jangka Panjang
Kamis 09-04-2026,20:40 WIB
Solusi Alami Atasi Bau di Rumah, Cukup Tanam Tanaman Hias Penyerap Bau Berikut Ini
Kamis 09-04-2026,20:33 WIB
4 Rekomendasi Tanaman Hias Indoor Penghasil Udara Segar, Bikin Rumah Lebih Sehat dan Nyaman
Kamis 09-04-2026,20:22 WIB