MAJALENGKA- Sejumlah pegawai di lingkungan rumah sakit milik Pemkab Majalengka mengeluhkan penurunan besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan oleh Pemkab Majalengka pada awal tahun 2020 ini. Seorang pegawai di lingkungan rumah sakit milik Pemkab Majalengka yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, biasanya dirinya mendapatkan tukin sebesar Rp900 ribu.Namun kini ia hanya mendapatkan Rp300 ribu. Sementara, lanjut dia beban kerja dan risiko pekerjaan di rumah sakit sangat tinggi karena langsung berhadapan dengan masyarakat. “Para petugas di rumah sakit dan puskesmas memiliki risiko tinggi terserangn penyakit menular saat bekerja karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga para petugas pelayanan kesehatan juga harus sehat dan prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia pun berharap tunjangan kinerja bagi petugas medis di rumah sakit dan di puskesmas tidak diturunkan. “Kami berharap tukin bagi petugas medis di rumah sakit dan puskesmas tidak diturunkan. Apalagi beban kerja PNS di rumah sakit dan puskesmas lebih tinggi dibandingkan pegawai di OPD lainnya,” harap anggota PPNI ini. Sementara, seorang pegawai di Puskesmas yang juga enggan disebutkan namanya menyebutkan saat ini belum menerima tukin. Yang ada, kata dia, adalah pemberlakukan disipin dan kepatuhan kehadiran dengan absensi online. “Justru kami mengeluhkan dengan absensi online karena itu tidak bisa mengukur kinerja pegawai di lingkungan kesehatan. Justru hanya bikin ribet saja,” keluhnya. Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, dr H Jajang Setiawan mengaku belum mengetahui adanya penurunan tukin bag pegawai di lingkungan Dinkes dan rumah sakit. Sebelumnya, Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Majalengka Pipih Ratna Supinah MSi mengatakan, pemberian tunjangan kinerja kepada para PNS Pemkab Majalengka tidak ada kenaikan di tahun 2020 ini. Diakuinya, Pemkab Majalengka telah menambah anggaran tunjangan kinerja dari Rp114 miliar menjadi Rp150-an miliar. Namun penambahan anggaran itu sebagai bentuk antisipasi untuk beberapa penambahan pegawai yang akan menjadi PNS dan CPNS. “Untuk sementara tidak ada kenaikan. Karena ada regulasi dari pemerintah pusat bahwa besaran TPP yang dibayarkan kepada para pegawai tidak boleh melebihi dari yang diberikan di tahun 2019,” ujar Sekretaris BKPSDM Majalengka Aja Suteja SSos. Menurutnya, karena yang mengatur adalah regulasi pemerintah pusat (Kemendagri), maka kondisi demikian tidak hanya terjadi kepada PNS di lingkungan Pemkab Majalengka. “Tidak hanya di Majalengka, mungkin di semua pemerintah daerah. Karena yang mengatur ini pemerintah pusat,” tuturnya. (ara/azs)
Sekarang Hanya Rp300 Ribu, Petugas RS Keluhkan Penurunan Tukin
Jumat 17-01-2020,08:22 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :