MAJALENGKA- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Majalengka tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti SH MH dengan Direktur Perumda BPR Majalengka, H Atjeng Hadissusanto SE di aula Kantor Kejaksaan Majalengka, Selasa (14/1). Dirut Perumda BPR Majalengka, H Atjeng Hadissusanto SE mengatakan sesuai dengan arahan dan menindaklanjuti kesepakatan Bupati Majalengka, DR H Karna Sobahi MMPd, sebagai pemilik BUMD dengan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, pihaknya telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka tentang penanganan hukum perdata dan tata hukum negara. Dikatakan H Atjeng, kesepakatan dan kerja sama dengan Kejaksaan sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2012. Dan tahun ini dilanjutkan hingga dua tahun ke depan. Diakui Atjeng, dalam bekerja, pihaknya harus hati-hati agar tidak ada berbenturan hukum dan juga para nasabah terutama debitur. Dengan adanya kesepakatan ini, lanjut dia, jaksa dari Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai pegacara negara bisa membantu menyadarkan debitur untuk membayar angsuran lebih tertib dan bisa menjadi pengacara di pengadilan serta melakukan pendampingan hukum Perumda BPR Majalengka. “Pihak kejaksaan juga dapat melakukan sosialisai penanganan kredit macet, pencegahan korupsi dan barang agunan untuk pegawai,” bebernya. Diharapkan Atjeng, MoU ini dapat menyehatkan dunia usaha terutama dunia perbankan. Sementara itu, Kepala Kajari Majalengka, Sri Indarti mengatakan pihaknya siap untuk mengadakan kemitraan sebagai pengacara negara dengan Perumda BPR Majalengka. Ditambahkan Sri tugas pokok kejaksaan itu tidak hanya penanganan masalah pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus). Tapi juga menangani masalah perdata dan tata usaha negara. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan menjadi kuasa khusus di dalam dan luar atas nama negara dan pemerintah sebagai penyelamatan kekayaan negara,” kata Sri. (ara/adv)
Perumda BPR Majalengka Gandeng Kejaksaan
Rabu 15-01-2020,11:37 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,14:52 WIB
Perbaiki Oksigen di Rumah, Ini 5 Tanaman Hidroponik Indoor Pembersih Udara yang Wajib Dimiliki di Perkotaan
Senin 13-04-2026,17:03 WIB
Udara di Rumah Lebih Bersih! Ini 6 Tanaman Hidroponik Indoor yang Cantik Sekaligus Menyehatkan!
Senin 13-04-2026,13:04 WIB
Wajib Punya di Ruangan! Ini 7 Tanaman Hias Pembersih Udara Ini Ampuh Serap Polusi di Rumah
Senin 13-04-2026,09:42 WIB
3 Motor Listrik Uwinfly Terbaru 2026, Ada Uwinfly M110G, M135H, Hingga T80C, Begini Spek dan Harganya
Senin 13-04-2026,12:37 WIB
Seperti Masa Depan, Ini Dia 4 Motor Listrik Buatan Jepang, Modern dan Futuristik, Begini Spesifikasinya
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:44 WIB
3 Harga Motor Listrik Polytron Fox Series Edisi April 2026, Model Fox 500 Dibanderol Mulai dari Rp11 Jutaan
Selasa 14-04-2026,08:13 WIB
Cuti Bersama Mei 2026 Bikin Banyak Long Weekend! Simak Daftar Tanggal Merah dan Libur Panjangnya
Selasa 14-04-2026,07:21 WIB
4 Motor Listrik Uwinfly Terbaru 2026, Bisa Buat Kendaraan Komuter Sehari-hari, Bawa Pulang Mulai Rp8 Jutaan
Selasa 14-04-2026,07:04 WIB
Murah Tapi Canggih, Motor Listrik Jepang Ini Punya Jarak 53 Km, Panel Digital, Bagasi Besar 26L Super Praktis
Selasa 14-04-2026,06:12 WIB