MAJALENGKA - Kebijakan mutasi pejabat struktural di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka, berpengaruh kepada instansi lain yang selama ini berjalan karena banyaknya pejabat yang diperbantukan. Salah satunya Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. KPU mengalami kekosongan pejabat struktural karena pejabatnya kembali ke induknya di Pemkab Majalengka. Di Sekretariat KPU Majalengka, tiga pejabat strukturalnya memilih kembali ke pangkuan Pemkab. Di antaranya Eks Sekretaris KPU, dan dua Kepala sub bagian (Kasubag). Sehingga saat ini di Sekretariat KPU hanya tersisa dua Kasubbag yang statusnya adalah PNS organik Setjen KPU Pusat. Bahkan informasi yang dihimpun, tidak lama lagi PNS staf fungsional Pemkab yang selama ini diperbantukan di sekretariat KPU Majalengka juga akan ditarik ke instansi induknya dibawah naungan Pemkab Majalengka. Dengan begitu, pegawai yang bedol desa dari sekretariat KPU akan semakin banyak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Sebab kebijakan-kebijakan yang akan dibuat terutama yang kaitannya dengan hal administrasi dan keuangan tidak dapat dieksekusi lantaran tidak adanya sekretaris sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di lembaga sekretariat KPU Majalengka. Bahkan, informasinya jika terjadinya kekosongan jabatan pada posisi KPA di Sekretariat KPU, para anggota (komisioner) KPU Kabupaten Majalengka tidak dapat menerima uang representatif (gaji) dan tunjangan-tunjangan, serta honor lainnya hingga ditunjuknya pejabat KPA yang baru oleh Sekretetiat KPU Provinsi Jawa Barat atau Sekretariat Jenderal KPU RI. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada MHI membenarkan kekosongan kursi pada sejumlah jabatan struktural di Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka. Meski demikian, dia menanggapi dengan santai saat disinggung terkait proses pengisian kursi pada jabatan struktural di sekretariat KPU Majalengka. “Tenang, kan ada prosesnya. Banyak potensi baru,” ujar dia. Beruntung, di Kabupaten Majalengka saat ini tidak sedang menggelar tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilu apapun. Sehingga, tidak berpengaruh signifikan terhadap kepentingan lebih luas yang kaitannya dengan pelayanan terhadap hak pilih masyarakat maupun peserta pemilu lainnya. (azs)
Komisioner KPU Terancam Tak Digaji
Senin 06-01-2020,09:11 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,09:48 WIB
5 Tanaman Hias Hidroponik Indoor yang Bisa Hidup Tanpa Media Tanah
Jumat 10-04-2026,09:24 WIB
Motor Listrik VinFast Viper 2026 Hadir dengan Spek Mumpuni, Jarak Tempuh 156 Km, Mesin Brushless 3000 Watt
Jumat 10-04-2026,05:54 WIB
5 Tanaman Hias di Dalam Rumah Pembersih Udara
Jumat 10-04-2026,06:46 WIB
Motor Listrik Suzuki Akhirnya Datang? Harganya Bikin Kaget!
Jumat 10-04-2026,13:58 WIB
Wajib ada di Ruang Tamu, ini 8 Tanaman Indoor Minimalis yang Minim Perawatan Namun Elegan Maksimal
Terkini
Jumat 10-04-2026,22:45 WIB
Beli Motor Listrik U-Winfly M135H di Shopee, Seharga Rp 21 Jutaan Dapat Skutik Modern untuk Sehari-hari
Jumat 10-04-2026,22:08 WIB
Sekali Cas Bisa 70 Km, Motor Listrik Polytron Evo Electric Tenaga 3000 Watt, Hemat Baterai Harga 28 Jutaan
Jumat 10-04-2026,21:31 WIB
5 Tanaman Hias di Dalam Rumah Penghilang Energi Negatif dan Bikin Rumah Jadi Adem
Jumat 10-04-2026,20:45 WIB
Honda Scoopy Cinnamoroll Edisi Terbatas Tampil Beda, Imut, Irit, Full Fitur Kekinian, Harga Ramah Kantong
Jumat 10-04-2026,20:32 WIB