MAJALENGKA - Rencana kenaikan tarif iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditetapkan awal Januari berpengaruh terhadap penurunan kelas. Terutama bagi para peserta mandiri. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Majalengka, Erra Widayati menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. \"Kami tidak memungkiri banyak peserta kategori mandiri melakukan proses administrasi penurunan kelas. Biasanya ini jarang terjadi, tapi akhir-akhir ini lebih banyak,\" jelas Erra. Dia menyebutkan, setiap hari para peserta mandiri melakukan penurunan kelas di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Majalengka meningkat tajam. Dari biasa yang hanya 2-3 KK, kini naik menjadi 10 KK per hari. Perubahan turun kelas ini tidak bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemeritah. \"Pengecualian turun kelas atau naik kelas itu ketika sudah menjadi peserta 1 tahun atau maksimal 3 orang anak setiap KK. Namun bagi peserta yang belum satu tahun bisa memproses sejak 9 Desember 2019 lalu sampai 31 Maret 2020 mendatang. Ini bagi yang belum satu tahun kepesertaannya,\" sebutnya. Terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemeritah telah mengeluarkan regulasi guna mewajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia agar terdaftar dari segmentasi mana pun. Baik pekerja pemeritah yang masuk secara otomatis, dan pihak swasta yang mengajukan ke BPJS Kesehatan. Artinya jika seseorang tidak masuk segmen pekerja pemeritah dan swasta sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka bisa menjadi peserta secara mandiri. \"Memang terkadang muncul pendapat ketika menjadi peserta mandiri namun tidak pernah digunakan. Saya jelaskan kalau BPJS kesehatan ini sifatnya gotong royong untuk menolong orang lain yang lebih membutuhkan,\" imbuhnya. Erra mengaku pihaknya secara kontinyu berupaya menyadarkan masyarakat meski hal itu diakuinya tidak mudah. Melalui Mobile Customer Service (MCS) pihaknya juga berkoordinasi dengan unsur pemerintahan desa untuk menggelar sosialisasi. Lewat kegiatan ini juga, warga bisa mendaftar maupun mengubah data. Seperti diketahui, penyesuaian tarif BPJS akan berlaku pada 1 Januari 2020. Dimana kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. (ono)
Banyak Peserta BPJS Turun Kelas
Senin 30-12-2019,06:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,10:33 WIB
Vandalisme MCC Dilaporkan ke Polisi, Tokoh Kreatif Dorong Dialog dengan Anak Muda
Jumat 06-11-2026,14:40 WIB
143 Pembina Pramuka Penggalang SMP ikuti KMD, Kwarcab Majalengka Perkuat Kompetensi Pembina Pramuka
Jumat 06-11-2026,08:33 WIB
Pengusaha Majalengka H. Aceng Sunanto Tawarkan Pekerjaan kepada Atlet Gantole Sumitra Sutarya
Jumat 06-11-2026,11:35 WIB
HKG PKK ke-54, Majalengka Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan UMKM
Jumat 06-11-2026,13:26 WIB
DPRD Majalengka Soroti Pelayanan Puskesmas Bantarujeg, Komisi IV Minta Evaluasi Menyeluruh
Terkini
Jumat 06-11-2026,21:00 WIB
Peluang 3.492 PPPK Majalengka Diangkat Penuh Waktu, BKPSDM: Belum Ada Surat Resmi
Jumat 06-11-2026,20:16 WIB
Fakta Sumitra Sutarya Atlet Gantole Majalengka Disuport Perusahaan Tempatnya Bekerja
Jumat 06-11-2026,14:40 WIB
143 Pembina Pramuka Penggalang SMP ikuti KMD, Kwarcab Majalengka Perkuat Kompetensi Pembina Pramuka
Jumat 06-11-2026,14:00 WIB