MAJALENGKA - Belasan Ketua RT di Desa Beusi Kecamatan Ligung mendatangi kantor Kecamatan Ligung, Senin (16/12). Kedatangan mereka menanyakan terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian jabatan Ketua RT. Pasalnya pasca sertijab kepala Desa Beusi pekan kemarin, berkembang isu akan ada pengangkatan ketua RT baru. Kedatangan para ketua RT diterima langsung Camat Ligung Drs H Maman Komarudin bersama sekretaris Camat Endang Triana. Mereka ingin mengetahui tentang pengangkatan dan pemberhentian seseorang dari jabatan sesuai dengan regulasi. \"Kedatangan kami ke sini hanya ingin konsultasi dengan pak camat terkait tata cara pengangkatan Ketua RT. Sekaligus bersilaturahmi. Jadi kedatangan ini bukan demo,\" ujar salah satu perwakilan, Ribut. Dikatakan, pihaknya mendengar informasi bahwa tidak akan lama lagi para ketua RT di Desa Beusi akan diberhentikan dan diganti oleh kepala desa yang baru saja dilantik. \"Alhamdulillah setelah mendapatkan penjelasan dari pak camat, sekarang kami mengerti. Ini jadi informasi baik bagi kami,\" jelasnya. Sementara itu, camat Ligung Drs H Maman Komarudin didampingi Sekcam Endang Triana mengatakan kedatangan mereka untuk berdiskusi tentang jabatan RT. RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 disebutkan bahwa LKD terdiri RT, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM, yang masa jabatannya diatur yakni selama lima tahun. \"Untuk LKD itu sendiri seseorang hanya di bolehkan menjabat dua periode dengan masa jabatan lima tahun,\" jelas Camat. Pemcam pun akan memanggil kepala Desa Beusi dan BPD serta tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semoga peristiwa ini menjadi perhatian bagi Pemdes yang lain agar harus berangkat dari peraturan yang ada. \"Ketika mau mengevaluasi, kita kembalikan ke peraturan tersebut atau Permendagri No 18 Tahun 2018,\" imbuhnya. Terpisah, Kepala Desa Beusi Uus Usman melalui ketua BPD Cecep Budiman, menegaskan Pemdes tidak akan memberhentikan para ketua RT. Yang ada hanya menertibkan LKD sesuai Permendagri No 18 Tahun 2018 atau regulasi yang berlaku. Di pasal tersebut disebutkan jabatan RT selama lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk periode berikutnya. Namun hanya untuk dua periode. \"Padahal yang benar itu kepala desa akan mengembalikan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau Permendagri No 18 Tahun 2018,\" tegasnya. Namun demikian, Cecep juga tidak mengelak bagi para ketua RT yang menjabat sudah dua periode atau lebih dari sepuluh tahun, akan dilakukan pergantian. (ono)
Ketua RT Desa Beusi Datangi Kantor Kecamatan
Selasa 17-12-2019,10:55 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :