FKDT Ngotot Usulkan Raperda DTA

Jumat 06-12-2019,10:54 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Sejumlah pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) kembali mendatangi kantor DPRD Majalengka, untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan dibuatkan payung hukum yang menaungi madrasah Diniyah Takmiliyah Alawiyah (DTA). Kali ini, mereka bertemu dengan pimpinan Komisi IV untuk menjajaki kemungkinan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DTA. Harapan FKDT tersebut memang hampir pupus jika ingin mengusulkan agar raperda ini dibahas di tahun 2020 mendatang. Sebab DPRD Kabupaten Majalengka telah menetapkan rencana Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. Dalam komposisi Propemperda 2020 tidak memuat adanya Raperda DTA, baik itu yang diinisiasi oleh eksekutif maupun legislatif. Ketua FKDT Majalengka Ahmad Mudhofir SPdI menegaskan tidak akan pernah menyerah untuk mendorong pihak-pihak terkait di eksekutif maupun legislatif untuk membuat Raperda DTA. Sebab menurutnya, di Jawa Barat hampir seluruh kabupaten/kota memiliki Perda DTA. Hanya ada tiga kabupaten/kota yang belum memilikinya, di antaranya Kabupaten Majalengka. Ahmad mengusulkan Raperda DTA dapat diinisiasi oleh pihak legislatif, sebab selama bertahun-tahun ini pihak eksekutif belum memiliki iktikad untuk mengusulkan pembuatan raperda tersebut. Seperti diketahui, sejak masa pemerintahan sebelumnya, kelompok FKDT ini sudah sering mengusulkan pembuatan Raperda DTA, tapi belum ada yang menindaklanjutinya. “Sempat akan diprakarsai oleh anggota dewan terdahulu pada angkatan H Pepep dan H Nasir. Tapi oleh pemerintahan saat itu (Bupati Sutrisno, red) ditentang. Mudah-mudahan di era pemerintahan yang sekarang dan dengan anggota dewan di periode yang baru ini bisa mengakomodir keinginan kami,” tuturnya. Dia menegaskan pengusulan pembuatan Raperda DTA tidak serta merta ingin mendapat kucuran anggaran APBD dengan terpayungi perda. Hal yang lebih penting, butuh pengakuan bahwa madrasah diniyah itu dilegalkan keberadaannya secara yuridis. Pengakuan terkait kurikulum pengajaran di DTA. Sehingga pengelolaan dan manajemen di masing-masing madrasah DTA dapat terus ditingkatkan. Ketua Komisi IV Ir H Hanurajasa Tatang Riyana menyambut baik kedatangan forum FKDT ini. Pihaknya akan menampung aspirasi dan keinginan yang disampaikan oleh lembaga tersebut. Adapun dorongan agar DPRD mengambil alih inisiatif untuk membuat Raperda DTA, pihaknya belum bisa memastikan. Karena, Propemperda 2020 sudah ditetapkan. Sedangkan, jika dilakukan di Propemperda 2021 harus menunggu persiapan awalnya dulu. “Upaya kami menindaklanjuti aspirasi ini. Terlebih dulu akan berkomunikasi dengan Bagian Sosmas apakah bersedia menginisiasi Raperda DTA ini. Bisa saja raperda ini menjadi inisiatif komisi IV karena bidang kerjanya nyambung. Tapi nggak mungkin tahun depan karena Propemperda 2020 sudah ditetapkan. Kami akan membahas dulu persoalan ini di internal komisi,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait