Jangan Asal Bongkar Pasang Pamong

Sabtu 30-11-2019,09:33 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Sejumlah perangkat desa di beberapa desa mulai ketar-ketir jelang pelantikan kepala desa terpilih pada Pilkades serentak. Bukan tanpa alasan. Penyebabnya yakni penggantian pamong seiring dengan bergantinya kursi kepala desa. Di kecamatan Sumberjaya misalnya, salah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial D mengaku rencana pergantian perangkat desa sejatinya sudah tercium sejak penetapan calon kepala desa. \"Saya kira bukan hanya di desa kami saja. Mungkin sebagian desa lain juga mengalami hal serupa. Padahal kalau menurut aturan itu tidak asal mengangkat dan memberhentikan saja. Ada administrasi dan mekanismenya,\" kata dia kepada Radar Majalengka, Jumat (29/11). Dirinya mengaku para perangkat desa selalu menjadi objek kampanye calon kepala desa. Mereka menebar janji politik kepada pendukung dan simpatisan berupa pengangkatan sebagai aparat desa jika terpilih sebagai kuwu. Permasalahan ini mengakibatkan para perangkat desa yang lama serta sudah menjabat bertahun-tahun kerap menjadi sasaran dan korban politik kepala desa baru. \"Memang masih ada desa yang memberlakukan aturan sesuai regulasi yang ada. Umumnya sih kepala desa baru, pamongnya juga terkadang baru,\" imbuhnya. Padahal, lanjut dia, bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd sebelumnya pernah menyampaikan kepada seluruh calon kepala desa agar tidak asal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Hal itu, kata dia harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Berbeda dengan D yang nasibnya masih belum pasti, Seorang sekretaris desa lainnya yang enggan disebutkan namanya hampir pasti bakal lepas jabatan. Pasalnya dirinya merupakan mantan calon kepala desa yang ikut Pilkades serentak awal November lalu. \"Kalau yang lain saja ada rencana diganti, apalagi saya yang ikut pencalonan namun gagal. Sudah pasti saya tidak bisa melanjutkan,\" tambahnya. Dia harus menyelesaikan lebih dini administrasi surat pertanggungjawaban maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran yang telah masuk dan terealisasi. Begitu juga proposal pengajuan pada tahap akhir. \"Jadi sebelum pelantikan kepala desa terpilih yang rencananya digelar 10 Desember mendatang, maka kita selesaikan dulu administrasi. Jadi ketika ada pengangkatan kepala desa baru, tugas saya sudah rampung pada akhir tahun ini,\" tandasnya. Terpisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Leuwimunding, Tarsa SIP mengakui jika pengangkatan aparat desa merupakan hak prerogatif kepala desa. Namun hal itu bukan berarti kepala desa bisa sewenang-wenang mengangkat dan menurunkan kepala desa. “Kalaupun ada pengangkatan itu karena mengisi kekosongan akibat faktor perangkat desa meninggal dunia, mengundurkan diri dan mengimplementasikan SOTK baru sesuai dengan Undang-undang tentang desa nomor 6 tahun 2014. Jadi di Leuwimunding sedikit berbeda dengan sejumlah daerah lain di Majalengka,” ujarnya. Menurutnya hak prerogatif kepala desa itu tidak semata-mata asal mengangkat maupun memberhentikan pamong. Hal ini biasa terjadi pasca pemilihan kepala desa karena kepala definitif sudah mengindikasi jika pamong sebelumnya tidak mendukungnya. Sehingga kerap terjadi perombakan struktur roda pemerintahan di desa. “Kepala itu tidak bisa langsung intervensi dan memilih perangkat baru tanpa harus melewati mekanisme atau prosedur dulu. Karena dari aturan sudah jelas ketika ada kekosongan jabatan tentu harus mengangkat perangkat desa baru melalui mekanisme yaitu tes kemampuan pamong dan prosedur lainnya,” imbuhnya. Bahkan pelaksanaan Pilkades tahun 2015 lalu, ada kepala desa terpilih bertarung dengan perangkat desa. Tetapi sampai sekarang lawan politik itu masih menjadi bawahannya dan mampu mengemban tugasnya dengan baik dan tidak terpengaruh dengan hasil pilkades. \"Jika tidak mampu menjalankan program biasanya pamong itu akan mengundurkan diri. Jadi di wilayah kami Alhamdulillah sejak puluhan tahun tidak ada perombakan ataupun pergantian pejabat lama pasca Pilkades,” tandasnya. (ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler