Pemekaran Panjalin Kidul Butuh Kajian

Kamis 07-11-2019,11:19 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Keinginan pemekaran masyarakat desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya masih cukup sulit terealisasi. Hal tersebut karena pemerintah pusat melalui kementerian terkait belum menindaklanjuti sejumlah usulan. \"Memang sampai saat ini kami belum menemukan adanya larangan secara resmi terkait usulan pemekaran tersebut. Tetapi tampaknya cukup berat. Karena banyak usulan pemekaran yang hingga sekarang belum kunjung ditindaklanjuti,\" jelas kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP MSi. Dia menjelaskan, otonomi desa baru membutuhkan kajian yang sangat matang. Karena menentukan pengaruh dana desa (DD), luas wilayah, Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga kode register di pemeritahan pusat. Mengenai pemekaran Desa Panjalin Kidul, Rachmat mengaku dilihat secara geografis dan demografis memang sudah layak. Pasalnya jumlah penduduknya lebih dari 10 ribu. Tentu secara kasat mata, itu sudah menjadi ukuran dua hingga tiga desa. \"Secara lisan memang Desa Panjalin Kidul sudah mengajukan tentang pemekaran desa. Namun membutuhkan kajian sangat matang mulai dari batas desa dan lainnya,\" ujarnya. Pihaknya pernah menerima dokumen usulan pemekaran dari Desa Maniis, Kecamatan Cingambul. Akan tetapi, pihaknya mengembalikan kepada kecamatan. Dia menyebutkan, pemekaran juga bisa diusulkan atas inisiatif dari masyarakat, Pemda, Pemprov, dan juga pemeritah pusat sendiri. Saat ini, pemerintah Kabupaten Majalengka belum konsen memetakan desa mana yang layak pemekaran itu. Pemkab harus melihat dasar hukum dan kajian baik secara pemeritahan di bawah, pembagian wilayah hingga harta gono gini. Namun demikian, kuncinya yakni musyawarah di desa. \"Fungsi kita sih nanti akan mengkaji apakah masuk dan kemudian direalisasikan,\" bebernya. Ditambahkan Rachmat, rencana pemekaran juga tentu harus dipikirkan soal dampak. Terlebih adanya Dana Desa (DD) yang didanai oleh APBN atau pemeritah pusat. Sehingga kunci restunya ada di pemeritah pusat melalui kementerian terkait. Ketika menyetujui, sudah pasti Pemeritah Kabupaten Majalengka pun merealisasikan. \"Jadi kita harus mendapatkan restu itu dari pusat. Kalau disetujui, maka kita tinggal merealisasikan. Beda kalau tidak ada dana desa (DD) mungkin bisa langsung di eksekusi usulan tersebut. Sebab kami juga menyampaikan ADD hingga DD ke pusat,\" tandasnya. (ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait