Solusinya Pemungutan Suara Ulang

Senin 04-11-2019,12:19 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA – Pemungutan suara ulang bakal dilakukan Desa/Kecamatan Bantarujeg. Hal itu dilakukan mengingat calon Kades nomor urut 2 Ade Zaenal Arifin meninggal dunia beberapa saat menjelang pemungutan suara di TPS, Sabtu (2/11). Namun, pelaksanaan PSU itu masih belum diketahui. Asisten pemerintahan Pemkab Majalengka Aeron Randi AP MP menjelaskan kejadian luar biasa seperti yang terjadi di Pilkades Bantarujeg baru pertama kali terjadi di Majalengka. Masalahnya, dengan meninggalnya salah satu calon membuat kontenstan Pilkades Bantarujeg tersisa satu orang.Sedangkan pilkades sendiri mesti diikuti oleh minimal dua calon kepala desa. “Penafsiran tidak boleh hanya diikuti oleh satu calon ini berlaku manakala saat proses penjaringan pendaftaran calon. Kami telah mengkaji dari beberapa referensi, bahwa dalam kasus ini karena tahapan sudah berjalan hingga menjelang pemungutan suara, maka panitia bisa saja menunda pelaksanaan pemungutan suara, atau dilakukan pemungutan suara ulang di lain hari, ketika situasi dan kondisi di masyarakat sudah berangsur membaik,” ujarnya, usai memberi pengarahan kepada panitia pilkades Bantarujeg. Untuk keputusan kelanjutan tahapannya sendiri, Pemkab menyerahkan kepada pihak panitia Pilkades. Sebab ranah teknisnya masih ada di tangan panitia pilkades. Pihak Pemkab baru hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan pembinaan dan arahan. “Nanti mungkin pihak panitia akan mengundang para pihak dari masing-masing calon, dan yang terkait lainnya. Bermusyawarah untuk menentukan pelaksanaan PSU ini. Kesepakatan dari musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani masing-masing pihak terkait. Tokoh masyarakat setempat juga diundang untuk memberikan saran dan wejanganya,” paparnya. Mengenai deadline waktu pelaksanaan PSU tersebut, Aeron mengaku jika pihaknya belum menemukan aturan yang menyebutkan batasan waktu maksimal atau minimalnya kapan. Yang jelas, pihaknya menyarankan agar penetapan waktu PSU itu benar-benar melalui mekanisme yang disetujui oleh para pihak yang terkait. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menambahkan, pihaknya akan menambah personel pengamanan di desa tersebut untuk menjaga situasi tetap kondusif, hingga terlaksananya mekanisme kelanjutan dari proses pilkades Bantarujeg. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya preventif berupa pendekatan kepada para pihak yang berkepentingan dan kepada elemen masyarakat serta para tokoh masyarakat Desa Bantarujeg. “Kami akan terus pantau dan terjunkan personel tambahan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang, menunggu sampai ada keputusan yang terbaik dari para piha yang tengah bermusyawarah,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait