MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengimbau seluruh perusahaan swasta maupun pabrik-pabrik untuk memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada para karyawan atau pekerjanya untuk dapat menunaikan kewajiban beribadah sesuai dengan agama masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Majalengka Nomor 400/1787/Sosmas tertanggal 20 September 2019 perihal kesempatan beribadah. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka.
Dalam edaran tersebut, Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd menyebutkan jika dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Majalengka yang religius, adil, harmonis, dan sejahtera (Raharja), Bupati meminta jaminan adanya ketersediaan waktu istirahat yang cukup dan tersedianya sarana prasarana ibadah yang memadai di lingkungan perusahaan. Sehingga, para pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan perusahan tempat mereka bekerja.
Bupati Tegaskan Perusahaan Wajib Beri Karyawan Kesempatan Beribadah
Senin 23-09-2019,13:00 WIB
Editor : Abdul Hamid
Kategori :