Polres Majalengka Amankan 1.743 Botol Miras, Dugaan Jaringan Pemasok Diusut
DISERGAP: Petugas mengamankan mobil Daihatsu Gran Max yang mengangkut 1.743 botol minuman beralkohol berbagai merek di kawasan Pangkalan Pari, Kecamatan Jatitujuh, Minggu (11/10/2026).-ist-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Samapta Polres Majalengka mengamankan 1.743 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah mobil Daihatsu Gran Max di kawasan Pangkalan Pari, Kecamatan Jatitujuh, Minggu (11/10/2026) dini hari. Sopir berinisial SA (32), warga Kabupaten Cirebon, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Samapta Iptu Dedi Sutikno mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga mengangkut minuman beralkohol.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan patroli dan pemantauan sejak pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 04.00–05.00 WIB, petugas menghentikan mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi D 8805 ET di kawasan Pangkalan Pari, Kecamatan Jatitujuh, yang berada di perbatasan Kabupaten Majalengka dan Indramayu.
Saat diperiksa, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 101 dus berisi 1.743 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
BACA JUGA:Bupati Eman Suherman Diangkat Jadi Dewan Kehormatan Makom Albab Majalengka
“Polisi menemukan 101 dus berisi 1.743 botol minuman beralkohol yang diduga akan dipasok ke sejumlah warung di wilayah Majalengka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal sopir, minuman beralkohol tersebut berasal dari Kabupaten Subang. Pengiriman ke sejumlah warung di Majalengka disebut bukan kali pertama dilakukan.
Polisi kini mendalami informasi tersebut untuk menelusuri asal barang, pihak pemasok, serta jalur distribusinya. Dalam pemeriksaan awal, muncul pula nama seseorang berinisial F yang diduga berkaitan dengan pasokan miras tersebut.
Namun, keterlibatan F masih harus dibuktikan melalui penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum mengungkap identitas lengkap, peran, maupun status hukum orang yang disebut tersebut.
BACA JUGA:Karang Taruna Majalengka Bantah Terlibat Pungli Rekrutmen Pabrik, Sebut Nama Organisasi Dicatut
Dari total 1.743 botol yang diamankan, barang bukti terdiri atas berbagai merek minuman beralkohol. Di antaranya 17 dus Asoka, 6 dus Anker Bir, 24 dus AO ukuran besar, 23 dus AO ukuran kecil, 6 dus Anggur Merah ukuran besar, dan 1 dus Guinness.
Petugas juga menyita 5 dus Kawa-Kawa hijau, 1 dus AO Mild ukuran kecil, 1 dus AO Mild ukuran besar, 3 dus Anker Lecy, 4 dus Kawa-Kawa Blackcurrant, 1 dus Anggur Merah ukuran kecil, 5 dus Atlas Lecy, 2 dus Bir Bintang ukuran besar, 2 dus Anggur Kolesom ukuran kecil, serta 3 botol Captain Morgan.
Selain minuman beralkohol, polisi mengamankan mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi D 8805 ET yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Penindakan itu dipimpin jajaran Sat Samapta Polres Majalengka dengan pendampingan Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Dodo Suhada, S.Pd., S.H., M.H. Sejumlah personel yang terlibat antara lain Aiptu Endik Hermawan, Bripka Slamet Nugraha, BRIPKA Rendy Sandy Prayoga, Brigadir Handrihanto Wibowo, S.H., dan Bripda Fatra Michael Sihombing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
