Eks Pegawai Bank Sikat Uang Nasabah Rp400 Juta
Seorang mantan pegawai bank berinisial RAP (38),-ist-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Seorang mantan pegawai bank berinisial RAP (38), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka atas dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp400 juta.
RAP diketahui pernah bekerja sebagai Funding Officer (FO) di Bank BRI Cabang Majalengka. Dalam menjalankan aksinya, RAP diduga menawarkan program perbankan bernama BritAma Get Reward kepada korban, Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji.
Program tersebut diduga dijadikan kedok untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana sebesar Rp400 juta.
Kasus tersebut bermula pada 24 Desember 2024. Saat itu, RAP mendatangi korban di sebuah gudang di Desa Nanggewer dan menawarkan skema penyimpanan dana dengan iming-iming keuntungan atau reward hingga Rp16 juta per bulan.
Korban juga diyakinkan bahwa dana pokok sebesar Rp400 juta dapat ditarik kembali secara utuh pada Maret 2025.
Terpengaruh tawaran tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp400 juta kepada RAP. Namun, selama periode yang dijanjikan, korban disebut hanya menerima uang sebesar Rp16 juta dari tersangka.
Persoalan mulai terungkap setelah batas waktu pengembalian dana pada Maret 2025 terlewati. Uang pokok korban tak kunjung dikembalikan, sementara RAP tidak mampu memenuhi janji yang sebelumnya disampaikan.
Dalam proses mediasi pada 10 Juli 2025, RAP akhirnya mengakui bahwa dana Rp400 juta tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam program resmi perbankan. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:HMI-KAHMI Majalengka Mulai Bangun Sekretariat Permanen, Ditargetkan Rampung 2027
Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti hingga menetapkan RAP sebagai tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, penyidik telah menangkap RAP terkait dugaan penggelapan tersebut.
"Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi," ujar AKP Udiyanto, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan antara korban dan tersangka. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
