Layanan PERINTIS ATR/BPN Pangkas Waktu Peralihan Hak Tanah, Maksimal Selesai 10 Hari
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat layanan pertanahan melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS. Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui layanan PERINTIS, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Waktu tersebut mencakup seluruh rangkaian proses yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantah.
Dalam skema tersebut, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di PPAT maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantah ditargetkan maksimal lima hari.
Penerapan batas waktu tersebut mulai dirasakan masyarakat maupun PPAT yang menangani proses peralihan hak tanah.
Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan penerapan PERINTIS membuat setiap tahapan pekerjaan menjadi lebih terukur. Ia menilai PPAT harus bergerak cepat karena telah memiliki batas waktu yang jelas dalam menyelesaikan proses pembuatan akta.
BACA JUGA:LP2B Jawa Timur Tembus 87,34 Persen, Menteri Nusron Desak Pemda Integrasikan ke RTRW
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sujito, percepatan juga dirasakan pada proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta di PPAT. Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada pagi hari dapat selesai diperiksa pada hari yang sama.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan divalidasi PPAT, permohonan peralihan hak kemudian diajukan ke loket Kantah. Pada tahap ini, proses pelayanan juga telah memiliki target penyelesaian maksimal lima hari.
Sujito menyebut kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang paling terasa setelah PERINTIS diterapkan. Pemeriksaan sejumlah dokumen, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah, dilakukan dengan alur yang lebih terukur.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” katanya.
Dorong Kepastian Layanan Pertanahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
