Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Warga Manfaatkan untuk Urus Sertifikat Tanah
Layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta — Layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan masyarakat di berbagai daerah untuk mengurus administrasi tanah. Kebijakan yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini dinilai membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia tetap membuka layanan terbatas selama periode libur panjang. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi hingga mencari informasi terkait proses sertifikasi tanah.
Salah satu warga, Ellys Suroya, dari Jogoroto, Kabupaten Jombang, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia mendatangi Kantah Kabupaten Jombang pada Selasa (24/3/2026) untuk menanyakan proses pengurusan sertipikat tanah milik keluarganya.
“Saya sempat ragu apakah buka atau tidak karena biasanya kantor pemerintah tutup saat Lebaran. Tapi ternyata tetap buka layanan terbatas, ini sangat membantu,” ujar Ellys.
Menurutnya, momentum libur Lebaran dimanfaatkan keluarga untuk berkumpul sekaligus membahas aset tanah di kampung halaman. Kesempatan tersebut kemudian digunakan untuk mencari kepastian terkait prosedur administrasi, termasuk proses balik nama dan estimasi biaya.
Hal serupa juga dirasakan Ali, warga yang mengunjungi Kantah Kota Palu pada Jumat (20/3/2026). Ia datang untuk mencari informasi mengenai persyaratan dan alur pengurusan roya.
“Saya senang sekali, di hari libur masih bisa dilayani dengan baik. Ini pelayanan prima,” katanya.
Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, meskipun berada dalam masa libur nasional.
ATR/BPN sebelumnya juga telah menerapkan layanan serupa pada periode libur Idulfitri 1446 H, serta saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan menuju sistem yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain layanan langsung di Kantah, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui situs resmi maupun media sosial ATR/BPN. Untuk pengaduan dan konsultasi, tersedia layanan hotline WhatsApp yang terhubung dengan kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya layanan pertanahan terbatas ini, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan penting tanpa harus menunggu berakhirnya masa libur panjang. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
