ATR/BPN Gandeng Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana Aceh

ATR/BPN Gandeng Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana Aceh

Sambutan 30 Taruna/i STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026)-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam percepatan restorasi arsip pertanahan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga dokumen negara sekaligus memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan tertib dan akuntabel.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyatakan keterlibatan taruna/i dilakukan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

“Ketika kalian membantu merestorasi arsip pascabencana, sejatinya kalian sedang menjaga ingatan negara dan memastikan pelayanan pertanahan berjalan baik, tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Awaludin saat menyambut 30 Taruna/i STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

BACA JUGA:Perpres 4/2026 Terbit, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Lahan Sawah Dilindungi 2026

Pulihkan 780,6 Meter Arsip Terdampak Bencana

Sebanyak 30 Taruna/i STPN secara resmi diterima untuk menjalankan KKNP-PTLP. Restorasi arsip dilakukan dengan lokasi kerja sementara di Kabupaten Langkat, wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh.

Targetnya, dalam empat bulan ke depan proses restorasi arsip pertanahan dapat diselesaikan. Total arsip yang akan dipulihkan mencapai kurang lebih 780,6 meter linier.

Menurut Awaludin, arsip pertanahan bukan sekadar tumpukan dokumen administratif. Di dalamnya tersimpan nilai sejarah, kepastian hukum, hak atas tanah, serta aspek keadilan bagi masyarakat.

“Arsip ini menyangkut hak masyarakat. Karena itu harus kita jaga dan pulihkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Kasus Sertipikat Tanah Transmigran Kalsel Dibatalkan, Menteri Nusron Kembalikan Hak Warga

Sensus Pertanahan Libatkan Masyarakat

Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam proses pemulihan wilayah terdampak bencana. Ia menyebut selain restorasi arsip, ke depan juga akan dilakukan sensus pertanahan dengan melibatkan masyarakat.

Langkah ini bertujuan menghimpun kembali dokumen yang tidak dapat diselamatkan serta melakukan verifikasi fisik bidang tanah guna memastikan akurasi data.

“Taruna/i STPN kami tugaskan membantu restorasi arsip pertanahan pascabencana. Selanjutnya, sensus pertanahan akan kita lakukan untuk memverifikasi dan menghimpun kembali data,” jelas Arinaldi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait