SK Plt PPP Jawa Barat Digugat, Mahkamah Partai Vakum Dinilai Langgar AD/ART
Rapat koordinasi DPW PPP Jawa Barat, dihadiri pengurus harian, pimpinan majelis, serta pimpinan DPC PPP se-Jawa Barat, Senin (26/1/2026)-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM– Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jawa Barat kian memanas. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan internal partai.
Atas dasar tersebut, H. Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan sengketa internal ke Mahkamah Partai PPP pada Senin, 2 Februari 2026. Namun, upaya hukum tersebut menghadapi kendala serius karena Mahkamah Partai PPP hingga kini belum terbentuk.
Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, menyebutkan bahwa Mahkamah Partai PPP telah berakhir masa kerjanya dan dinyatakan bubar pasca Muktamar X PPP yang digelar pada 28 September 2025. Hingga kini, struktur kepengurusan DPP PPP yang baru belum terbentuk secara definitif, termasuk lembaga Mahkamah Partai.
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP,” ujar Hardiansyah dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan, AD/ART PPP secara tegas mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah muktamar, Ketua Umum terpilih wajib membentuk kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun kewajiban tersebut hingga kini belum dipenuhi.
“Jika Mahkamah Partai belum dibentuk, padahal itu perintah undang-undang dan konstitusi partai, lalu ke mana kader harus mencari keadilan?” tegasnya.
Tak hanya soal kelembagaan, Hardiansyah juga menyoroti aspek prosedural penerbitan SK Plt DPW PPP Jawa Barat. Surat keputusan yang merujuk pada Rapat Pengurus tanggal 9 Januari 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP H. Muhamad Mardiono dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jenderal.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai aturan internal PPP. Dalam ketentuan organisasi, kewenangan penandatanganan surat keputusan terkait perubahan atau pergantian kepengurusan berada pada Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.
Dengan demikian, penunjukan H. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, serta Adang Suyatna, S.IP., M.Si. sebagai Plt Bendahara dinilai sebagai produk hukum yang cacat sejak awal.
Hardiansyah menegaskan, penyelesaian sengketa internal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta menegakkan supremasi aturan di tubuh PPP.
“Kami berharap DPP PPP segera membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar mekanisme penyelesaian konflik internal berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
