Pengguna Wajib Tahu Nih! Segini Pajak Motor Listrik Polytron untuk Varian Fox 200, Fox 350, dan Fox 500

Pengguna Wajib Tahu Nih! Segini Pajak Motor Listrik Polytron untuk Varian Fox 200, Fox 350, dan Fox 500

Pengguna Wajib Tahu Nih! Segini Pajak Motor Listrik Polytron untuk Varian Fox 200, Fox 350, dan Fox 500-ist/Polytron-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM – Ingin beli motor listrik Polytron, kalian perlu tahu dulu nih pajak motor listrik Polytron untuk varian Fox 200, Fox 350, dan Fox 500. 

Pajak adalah salah satu kondamen yang wajib diketahui oleh pengguna dan dibayarkan secara berkala agar bisa digunakan berkendara di jalan umum berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Hal ini pun berlaku pada kendaraan dengan bahan bakar elektrik, motor listrik dengan tanpa emisi.

Setiap kebijakan pemerintah menyangkut penggunaan dan pajak sepeda motor ini berdampak langsung pada tingkat minat masyarakat untuk lebih beralih menggunakan motor listrik.

Dan seperti yang kalian tahu bahwa Polytron adalah merek yang memproduksi sepeda motor dengan baterai badak dan desain yang modern.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke-186, Kecamatan Talaga Gelar Jalan Santai dan Khitanan Massal

Dengan harga terjangkau mulai dari Rp11 jutaan sudah bisa mendapatkan satu unit kendaraan ini.

Tapi, bagi kalian yang ingin membeli atau bahkan sudah memilikinya di rumah nih, kalian wajib tahu juga pajak motor listirk Polytron untuk seluruh varian Fox series.

Pajak Motor Listrik Polytron

Menurut polytron.co.id, pajak motor listrik Polytron diatur oleh Permendagri nomor 6 tahun 2023, yang menetapkan tarif 0% untuk pajak kendaraan berbasis baterai.

Jika dibandingkan dengan motor konvensional, kebijakan ini mengurangi biaya tahunan yang harus dibayar oleh pemilik motor listrik. 

Berbanding dengan motor berbahan bakar bensin, yang dikenakan pajak tahunan antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung kapasitas mesin dan tahun pembuatan.

BACA JUGA:Termasuk BYD Car! Ini 4 Pilihan Mobil Listrik Murah yang Layak Dibeli di Tahun 2026, Cek Harga Terbarunya

Satu-satunya beban yang masih berlaku adalah SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait