Bisa Punya Rumah Pribadi di 2026! Simak Panduan Lengkap Cara Daftar Rumah Subsidi dari Perumnas Berikut Ini!
Panduan lengkap cara daftar rumah subsidi perumnas tahun 2026- -radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Di tahun 2026, memiliki rumah sendiri masih menjadi impian besar bagi banyak keluarga Indonesia.
Namun, di tengah harga properti yang terus meningkat setiap tahun, tidak sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang merasa kesulitan menjangkau hunian layak.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Perum Perumnas menghadirkan program rumah subsidi yang menawarkan harga terjangkau, uang muka rendah, serta cicilan tetap dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan perumahan nasional yang didukung melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Skema tersebut memberikan suku bunga tetap yang relatif rendah dan tenor panjang hingga 20 tahun, sehingga cicilan lebih ringan dan stabil.
Karena itu, memahami cara daftar rumah subsidi Perumnas menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin segera memiliki hunian sendiri.
Syarat Umum Calon Pembeli Rumah Subsidi
Program rumah subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
BACA JUGA:7 Rekomendasi Motor Listrik Lokal Terbaik yang Worth It dibeli di Januari 2026, Cuma 8 Jutaan
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang sah.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
- Belum pernah memiliki rumah pribadi.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Memiliki penghasilan tetap dengan batas maksimal Rp8.000.000 per bulan (menyesuaikan ketentuan wilayah).
- Masa kerja minimal 1 tahun bagi karyawan tetap atau memiliki usaha yang berjalan stabil.
Ketentuan ini ditetapkan agar program benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu cepat atau tidaknya proses persetujuan KPR. Calon pembeli wajib menyiapkan:
BACA JUGA:7 Jutaan Aja, Berikut 7 Rekomendasi Motor Listrik Lokal yang Worth It dibeli di Awal Tahun 2026
- Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- NPWP dan SPT Tahunan
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Surat Keterangan Kerja
- Rekening koran 3–6 bulan terakhir
- Pas foto terbaru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
