Kemenperin Potong Harga Motor Listrik Melalui Subsidi 7-10 Juta Per Unit, Ini 6 Daftar Motor yang Dapat Subsid
Kemenperin Potong Harga Motor Listrik Melalui Subsidi 7-10 Juta Per Unit, Ini 6 Daftar Motor yang Dapat Subsid-ist/Kompas Otomotif-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Program subsidi motor listrik 2026 menjadi salah satu kebijakan paling ditunggu masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap transisi energi bersih dengan menaikkan nilai subsidi hingga Rp10 juta per unit.
Langkah ini bukan hanya sekadar potongan harga, tetapi juga dorongan nyata agar masyarakat lebih mudah beralih dari motor berbahan bakar bensin ke motor listrik yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan dorongan agar masyarakat lebih mudah membeli kendaraan elektrik yang lebih ramah lingkungan.
Subsidi ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar: bagaimana membuat kendaraan listrik bisa diakses oleh semua kalangan.
Dengan adanya potongan harga, motor listrik yang sebelumnya dianggap mahal kini bisa dibeli dengan harga mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Hal ini tentu membuka peluang besar bagi masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan motor sebagai transportasi utama.
Ada beberapa alasan mengapa kebijakan ini menjadi sorotan. Pertama, harga motor listrik menjadi jauh lebih terjangkau. Jika sebelumnya motor listrik hanya bisa dimiliki kalangan tertentu, kini masyarakat umum bisa ikut merasakan manfaatnya.
Kedua, biaya operasional motor listrik jauh lebih rendah dibanding motor bensin. Pengguna tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membeli bensin, cukup mengisi daya listrik dengan biaya yang lebih hemat.
Ketiga, motor listrik tidak menghasilkan emisi sehingga membantu mengurangi polusi udara di kota besar.
Keempat, pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk program ini, menunjukkan keseriusan dalam mencapai target bebas emisi pada 2026.
Daftar Motor Listrik Subsidi 2026 dan Deskripsinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
