ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Korban Bencana di Sumatera
Komisi II DPR RI pertanyakan anggaran ATR BPN-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Nusron dalam rapat yang membahas pengawasan mitra kerja dalam penanggulangan pascabencana di Sumatera.
Menurutnya, percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah. Lahan tersebut dapat bersumber dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, HGU swasta, tanah milik masyarakat, hingga tanah adat, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Menteri Nusron menjelaskan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dilakukan secara bertahap, mulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi kepemilikan dan hak atas tanah, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil identifikasi, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas sekitar 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta 10 HGU dengan luas 2.546 hektare yang berada dalam radius aman hingga satu kilometer dari lokasi bencana.
BACA JUGA:Bawa Keberuntungan Bagi Pemilik, Berikut 7 Tanaman Hias Pembawa Hoki yang Mudah di Rawat
Di Provinsi Sumatera Utara, teridentifikasi potensi 18 bidang HGU dengan luas total 24.418 hektare yang berpotensi menjadi lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU seluas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan dapat dialokasikan untuk kepentingan Huntap.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, terdapat potensi 33 HGU dengan luas mencapai 88.405 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Dari jumlah tersebut, 30 RPU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat beberapa HGU yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana serta HGU yang masa berlakunya telah berakhir dan siap dimanfaatkan.
Menteri Nusron menegaskan, setelah proses pelepasan tanah dilakukan dan statusnya menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat langsung menetapkan lokasi serta penerima hunian tetap. Bahkan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan apabila diperlukan untuk percepatan pembangunan.
BACA JUGA:Komisi II DPR Soroti Anggaran Pascabencana Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Refocusing
Terkait pendaftaran tanah Huntap, ia menyebut terdapat beberapa skema yang dapat ditempuh, mulai dari pemberian hak atas tanah secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, hingga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapatkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
Sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, ATR/BPN berperan dalam koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan dan pelepasan tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
