Komisi II DPR Soroti Anggaran Pascabencana Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Refocusing
Komisi II DPR RI pertanyakan anggaran ATR BPN-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, secara khusus menyoroti ketersediaan anggaran ATR/BPN terkait penanganan pertanahan bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk pemindahan hak dan pemecahan sertipikat tanah.
BACA JUGA:Menteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Aceh, Sumut, dan Sumbar ke Komisi II DPR RI
“Untuk ATR/BPN fokus saya itu, termasuk soal anggaran, apakah tersedia atau tidak untuk urusan pemindahan hak, termasuk pemecahan detail sertipikat bagi korban terdampak bencana,” ujar Mardani.
Ia menegaskan bahwa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan perhatian khusus mengingat besarnya skala pekerjaan pascabencana. Karena itu, ia meminta agar potensi hambatan, khususnya terkait anggaran, dapat disampaikan secara terbuka kepada DPR.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan bahwa keterbatasan anggaran bukan menjadi persoalan utama. Menurutnya, kebutuhan pembiayaan penanganan pascabencana masih dapat diatasi melalui realokasi dan penyesuaian anggaran.
“Kalau soal biaya, no issue. Itu bisa kita realokasikan dari biaya yang lain, nanti tinggal dilakukan refocusing,” tegas Menteri Nusron.
Selain persoalan anggaran, Nusron juga mengungkapkan tantangan utama dalam penanganan pertanahan pascabencana, yakni rekonstruksi data pertanahan. Ia menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik, namun kondisi berbeda terjadi pada sertipikat lama atau tanah yang belum terdaftar.
“Masalah paling berat itu ketika warkahnya hilang, petanya hilang, fisik tanahnya berubah, bahkan tapal batasnya juga berubah. Ini yang menjadi tantangan terbesar,” ujarnya.
Raker dan RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN juga mendampingi Menteri Nusron dalam agenda tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
