Menteri Nusron Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Tanah Warga Terdampak Bencana

Menteri Nusron Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Tanah Warga Terdampak Bencana

Menteri ATR/BPN mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen negara dalam melindungi kepastian hak atas tanah masyarakat yang terdampak bencana alam. 

Penegasan tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam forum itu, Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat.

BACA JUGA:Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah bertanggung jawab memastikan kepastian status tanah masyarakat. Ini adalah wujud kehadiran negara, terutama bagi warga yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana agar setiap bidang tanah dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan kondisi di lapangan, tanah terdampak bencana dibagi menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah.

Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui penelitian hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Sementara itu, tanah yang terdampak namun tidak musnah didorong untuk direkonstruksi atau direklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

BACA JUGA:Cantik dan Elegan! Inilah 5 Tanaman Hias Outdoor Bunga yang Bikin Teras Rumah Makin Memikat

Menteri Nusron juga memastikan, bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat tanah akibat bencana, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah tersebut. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, bencana juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali, khususnya bagi tanah-tanah yang belum terdaftar. Langkah ini bertujuan agar seluruh tanah masyarakat masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

“Pemulihan pascabencana tidak hanya fisik, tetapi juga hukum dan sosial. Kami ingin masyarakat bangkit kembali dengan kepastian hak atas tanahnya,” tambah Nusron.

BACA JUGA:Bukan Cuma Wangi, 5 Tanaman yang Tidak Disukai Cicak Ini Bisa Jadi Pengusir Alami, Cocok Diletakkan di Rumah

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di wilayah terdampak bencana dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian dan lembaga lain dalam proses pemulihan pascabencana.

Raker dan RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait