Selebgram Cirebon IS Jalani Sidang Dugaan Penipuan Silver Antam 2 Kg di PN Kota Cirebon

Selebgram Cirebon IS Jalani Sidang Dugaan Penipuan Silver Antam 2 Kg di PN Kota Cirebon

Selebgram asal Cirebon berinisial IS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (20/1/2026).-Dok-Dedi Haryadi/Radar Cirebon

RADARMAJALENGKA.COM-CIREBON – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan logam mulia kembali menyita perhatian publik. Selebgram asal Cirebon berinisial IS kini resmi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, terkait dugaan penipuan jual beli Silver Antam (Perak Antam) seberat 2 kilogram.

Sidang kembali digelar pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menjadi sidang keempat dalam perkara tersebut. Terdakwa IS hadir langsung di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Qoribullah.

Dalam persidangan, IS memaparkan kronologi peristiwa secara rinci, mulai dari awal pemesanan hingga munculnya persoalan yang berujung pada laporan hukum. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan terdakwa atas tudingan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Teras Panas Jadi Adem! Estetik dan Fungsional, Ini Pohon Peneduh dalam Pot yang Wajib Dicoba

Usai persidangan, kuasa hukum IS menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menipu maupun menggelapkan barang pesanan korban.

“Fakta persidangan mengungkap bahwa saat korban memesan, logam mulia merek Antam tidak tersedia di pasaran. Korban menolak merek lain dan tetap bersikeras hanya menginginkan Antam,” ujar Qoribullah kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dari total pesanan 2 kilogram, terdakwa baru mampu menyerahkan 500 gram, sementara sisa 1,5 kilogram telah dibelikan dengan spesifikasi yang sama namun merek berbeda. Namun, barang tersebut ditolak korban karena tidak sesuai dengan merek yang dipesan.

“Klien kami sudah berupaya mengembalikan uang, namun korban tetap meminta pesanan dipenuhi dalam bentuk Silver Antam. Bahkan, klien kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari ketersediaan barang,” katanya.

BACA JUGA:Ingin Hoki Sepanjang Tahun? Coba Letakkan 5 Tanaman Hias dalam Rumah Pembawa Hoki 2026 Ini

Sebagai bentuk itikad baik, Qoribullah menyebutkan bahwa terdakwa berencana mencari Silver Antam hingga ke Jakarta untuk memenuhi permintaan korban. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara, Kelurahan/Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Korban mengaku tertarik membeli Silver Antam setelah melihat unggahan Instagram Story milik IS yang menawarkan jual beli logam mulia tersebut.

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, IS menyatakan barang tersedia dalam jumlah banyak (ready stock). Korban kemudian memesan 2 kilogram Silver Antam dengan nilai transaksi Rp67.500.000 dan mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi IS pada 29 April 2025.

Namun, hampir satu bulan kemudian, tepatnya 28 Mei 2025, korban hanya menerima 500 gram tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sisa 1,5 kilogram disebutkan masih dalam proses pengiriman dari Semarang ke Cirebon, namun hingga kini tidak pernah diterima.

BACA JUGA:Aries Wajib Baca! Ramalan Zodiak 21 Januari 2026, Satu Keputusan Bisa Ubah Segalanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait