Modus Baru Narkoba di Cirebon, Polisi Ungkap Sabu Dibungkus Permen Siap Edar 152 Gram
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus permen, Selasa (20/1/2026).-Dok-Dedi Haryadi/Radar Cirebon
RADARMAJALENGKA.COM-CIREBON – Beragam cara dilakukan sindikat narkoba untuk mengelabui aparat kepolisian. Di Kota CIREBON, polisi mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus permen agar tak mudah dicurigai.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota dengan menangkap seorang pemuda berinisial AS (23), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
BACA JUGA:Aries Wajib Baca! Ramalan Zodiak 21 Januari 2026, Satu Keputusan Bisa Ubah Segalanya
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghani, dalam konferensi pers Selasa (20/1/2026) mengungkapkan, tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika siap edar dalam jumlah besar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 177 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram, kemudian dibungkus kembali menggunakan bungkus permen,” ujar AKBP Eko.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkotika.
BACA JUGA:Ateng Sutisna: Majalengka Jadi Arah Baru Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah Rendah Karbon
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS diketahui berperan sebagai kurir narkoba dengan sistem tempel, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu sesuai arahan pengendali. Lokasi tersebut kemudian dipetakan dan dikirimkan kepada pemesan.
“Tersangka mengaku hanya mengenal seseorang berinisial Abang yang diduga sebagai pengendali. Mereka baru bertemu satu kali di wilayah Cipto, Kota Cirebon,” jelas Kapolres.
Motif ekonomi menjadi alasan tersangka terjun dalam bisnis haram tersebut. AS mengaku dijanjikan upah Rp1,5 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau diedarkan.
AKBP Eko menyebut, modus sabu dibungkus permen tergolong baru di Kota Cirebon dan menyasar kalangan remaja hingga dewasa. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.
BACA JUGA:Usaha Camilan Berbasis Resep Keluarga Ini Berhasil Naik Kelas Lewat LinkUMKM BRI
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
