Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada 2029 menjadi prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada 2029 menjadi prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan Indonesia.

“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan pangan nasional akan hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Bersih, Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perbaiki Sistem Layanan Pertanahan

Menteri Nusron menegaskan, target LP2B 87% bukan sekadar angka, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan lintas sektor, mulai dari pangan, energi, industri, hingga perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan LP2B telah disusun bertahap, dimulai dari 75% pada 2025 hingga mencapai 87% pada 2029, dan wajib menjadi acuan perencanaan pemerintah pusat maupun daerah.

Namun demikian, kondisi di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Hingga saat ini, tercatat 13 provinsi belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luas LP2B-nya telah melampaui target 87%.

Sebagai upaya pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen strategis pencapaian target LP2B. Kebijakan ini terbukti efektif menekan laju alih fungsi lahan sawah, khususnya di daerah yang telah menetapkannya.

BACA JUGA:Lewat Pendampingan Gula Semut, Reforma Agraria Bangkitkan Ekonomi Desa Hargorejo Kulon Progo

Sebagai contoh, sebelum kebijakan LSD diterapkan, penyusutan lahan sawah di Provinsi Jawa Barat mencapai 49.585 hektare. Namun, setelah kebijakan LSD berjalan pada 2021, angka penyusutan menurun drastis menjadi 2.585 hektare.

Menteri Nusron menambahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87% dalam RTRW. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah segera melakukan pembenahan tata ruang.

“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus jalan, industri jalan, energi jalan, dan perumahan juga jalan. Tetapi semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkasnya.

BACA JUGA:3 Motor Listrik Roda Tiga Kabin Tertutup, Stylish Mirip Mobil Mini dengan Harga Ramah Kantong

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri Nusron turut didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait