Update Harga Emas Antam 17 Desember 2025, Ada Kenaikkan Signifikan?
harga emas antam-disway.id-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikkan yang cukup signifikan pada hari ini 17 Desember 2025.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.18 WIB, harga emas hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram. Lonjakan tersebut membawa harga emas Antam ke level Rp2.470.000 per gram, sebuah angka yang terbilang tinggi dan mencerminkan kuatnya permintaan pasar terhadap logam mulia.
Kenaikan harga ini tak hanya terjadi pada satuan tertentu, melainkan merata di seluruh pecahan emas batangan. Untuk ukuran terkecil, emas 0,5 gram kini dibanderol Rp1.285.000. Sementara itu, emas ukuran 1 gram dijual di angka Rp2.470.000, disusul pecahan 2 gram seharga Rp4.880.000 dan 5 gram yang dipasarkan Rp12.125.000.
Bagi investor dengan dana lebih besar, emas batangan 10 gram kini dilepas dengan harga Rp24.195.000. Adapun pecahan 25 gram dibanderol Rp60.362.000, sementara ukuran 50 gram mencapai Rp120.645.000. Harga terus meningkat seiring besarnya ukuran, hingga emas batangan 100 gram yang dipasarkan Rp241.212.000 dan ukuran 250 gram seharga Rp602.765.000.
Sementara itu, emas batangan ukuran besar juga tak luput dari kenaikan. Untuk pecahan 500 gram, harga tercatat di angka Rp1.205.320.000. Sedangkan emas ukuran paling jumbo, yakni 1.000 gram atau setara 1 kilogram, kini dihargai Rp2.410.600.000.
Tak hanya harga jual yang bergerak naik, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penyesuaian. Hari ini, harga buyback tercatat naik Rp6.000 menjadi Rp2.330.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang berniat menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada Antam.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan dilakukan.
Jika melihat pergerakan harga dalam jangka pendek, tren emas Antam memang terpantau cukup solid. Dalam sepekan terakhir, harga emas bergerak di kisaran Rp2.416.000 hingga Rp2.470.000 per gram. Sedangkan dalam periode satu bulan terakhir, harga emas telah melesat dari level Rp2.322.000 dan terus merangkak naik hingga menyentuh titik tertinggi saat ini.
BACA JUGA:Bupati Eman Tegaskan Perbedaan di Paripurna Wajar, Kepentingan Rakyat Tetap Prioritas
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa emas masih menjadi instrumen lindung nilai yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan. Menjelang akhir tahun, minat masyarakat terhadap emas cenderung meningkat sebagai upaya menjaga stabilitas aset.
Sebagai catatan tambahan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
