Harga Emas Antam Naik Lagi! Per Gram Tembus Rp2,46 Juta, Simak Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Naik Lagi! Per Gram Tembus Rp2,46 Juta, Simak Daftar Lengkapnya-Radarmajalengka.com-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan kecenderungan penguatan di akhir tahun 2025.
Dalam perdagangan pada Sabtu, 13 Desember 2025, harga emas Antam tercatat meningkat Rp9.000 menjadi Rp2.462.000 per gram, dibandingkan dengan posisi sehari sebelumnya yang berada di Rp2.453.000 per gram.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa emas masih jadi pilihan investasi yang disukai masyarakat, terutama saat ketidakpastian ekonomi global.Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga penjualan kembali emas Antam juga meningkat.
Pada hari yang sama, harga buyback ditetapkan pada posisi Rp2.322.000 per gram, meningkat Rp9.000 dari harga sebelumnya Rp2.313.000.
BACA JUGA:Siap Terapkan Batasan Usia Media Sosial untuk Remaja, Komdigi: Orang Tua Harus Ikut Ambil Peran
Dengan kata lain, investor yang ingin menjual emas batangan hari ini memiliki peluang untuk memperoleh harga jual yang lebih tinggi.
Buyback menjadi patokan krusial bagi publik yang menggunakan emas sebagai alat perlindungan nilai, karena harga ini mempengaruhi profit ketika emas dijual kembali. Kenaikan harga emas Antam tidak muncul secara mendadak.
Dalam beberapa minggu terakhir, tren peningkatan harga emas global juga memengaruhi harga emas dalam negeri.
Penyebab utama yang memicu peningkatan ini adalah ketidakstabilan ekonomi global, variasi nilai tukar, dan kebijakan suku bunga di negara-negara besar.
Emas, yang dikenal sebagai instrumen pelindung nilai, kembali diminati oleh investor sebagai solusi aman untuk melindungi kekayaan.
Bagi masyarakat yang berkeinginan membeli emas Antam, terdapat pilihan pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Dalam perdagangan hari ini, harga emas seberat 0,5 gram ditetapkan sebesar Rp1.281.000.
Sedangkan untuk pecahan 5 gram, biayanya mencapai Rp11.910.000. Pecahan 10 gram ditawarkan seharga Rp23.765.000, sedangkan pecahan 50 gram mencapai Rp118.545.000. Pecahan terbesar, yaitu 1 kilogram, dihargai Rp2.462.000.000.
Daftar harga yang komprehensif ini berfungsi sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai dengan kapasitas finansial mereka.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan ATR/BPN untuk Percepat Layanan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
