Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Berikut Rincian Pinjaman Cicilan Mulai 1 Juta dengan Plafon Hingga Rp100 Juta
tabel angsuran kur bri 2025-bri-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Bagi pelaku UMKM yang sedang mencari modal tambahan menjelang akhir tahun, tabel angsuran KUR BRI 2025 menjadi panduan penting sebelum menentukan plafon dan tenor pinjaman.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tetap menjadi andalan banyak usaha kecil dan menengah karena menawarkan plafon pinjaman fleksibel, bunga rendah, dan tenor yang bisa disesuaikan kemampuan bayar.
BRI pada 2025 menggaransi bahwa plafon pinjaman bisa mencapai Rp100 juta, dengan tingkat bunga yang bersahabat sehingga cicilan per bulan tidak memberatkan.
Dengan melihat simulasi dari tabel angsuran dibawah ini , calon debitur bisa merencanakan keuangan usahanya dengan lebih baik sebelum mengajukan.
Berikut Tabel Angsuran KUR BRI 2025
Pinjaman Rp5.000.000
- Tenor 12 bulan: Rp569.000 per bulan
- Tenor 18 bulan: Rp346.000 per bulan
- Tenor 24 bulan: Rp253.000 per bulan
- Tenor 36 bulan: Rp164.000 per bulan
Pinjaman Rp10.000.000
- Tenor 12 bulan: Rp1.136.000 per bulan
- Tenor 18 bulan: Rp693.000 per bulan
- Tenor 24 bulan: Rp502.000 per bulan
- Tenor 36 bulan: Rp329.000 per bulan
Pinjaman Rp20.000.000
- Tenor 12 bulan: Rp2.272.000 per bulan
- Tenor 18 bulan: Rp1.386.000 per bulan
- Tenor 24 bulan: Rp1.004.000 per bulan
- Tenor 36 bulan: Rp658.000 per bulan
Pinjaman Rp30.000.000
- Tenor 12 bulan: Rp3.408.000 per bulan
- Tenor 18 bulan: Rp2.080.000 per bulan
- Tenor 24 bulan: Rp1.508.000 per bulan
- Tenor 36 bulan: Rp988.000 per bulan
BACA JUGA:Alasan Berani Bojan Hodak Mainkan Kiper 19 Tahun yang Jadi Penentu saat Persib Kalahkan Borneo FC
Pinjaman Rp100.000.000
- Tenor 12 bulan: ±Rp11.360.000 per bulan
- Tenor 18 bulan: ±Rp6.930.000 per bulan
- Tenor 24 bulan: ±Rp5.020.000 per bulan
- Tenor 36 bulan: ±Rp3.290.000 per bulan
Angsuran per bulan di atas adalah simulasi berdasarkan cakupan tenor dari 12 sampai 60 bulan semakin panjang tenor, cicilan bulanan semakin ringan. Ini memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan skema pembayaran dengan arus kas usahanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
