Polresta Cirebon Sita 271 Botol Miras di Razia Pekat, Penjual Diproses Tipiring
Razia miras Polresta Cirebon 2025-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/11/2025). Hasilnya, sebanyak 271 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan barang bukti miras yang disita terdiri dari 14 botol miras pabrikan berbagai merek dan 257 botol miras tradisional jenis ciu. Penyitaan dilakukan di beberapa titik wilayah kecamatan, yaitu Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun.
BACA JUGA:Cari Motor Listrik di Bawah 30 Juta? Ini Dia 5 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Jadi Incaran
“Dalam razia ini kami berhasil mengamankan 271 botol miras. Para penjual miras yang kedapatan menjual tanpa izin juga langsung kami proses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (30/11/2025).
Ia menjelaskan, razia pekat tersebut dilaksanakan secara intensif baik oleh Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran untuk menekan peredaran miras yang dinilai dapat memicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan. Layanan laporan dapat dilakukan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon, atau WA Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497.
BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Tata Kelola Aset untuk Cegah Risiko Bisnis di BUMN
Setiap laporan, kata Kapolresta, akan ditindaklanjuti dengan cepat dan petugas segera turun ke lokasi. Respons cepat tersebut menjadi upaya kepolisian dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah berbagai aksi kriminalitas. Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
