Menteri Nusron Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Bahas Konflik Tanah hingga Usul Pembebasan BPHTB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Rakor ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerjanya ke 26 provinsi untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang sekaligus mendorong percepatan sertipikasi tanah rakyat.
Dalam paparannya, Nusron menegaskan enam isu utama yang menjadi fokus koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Mulai dari integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan PAD, pemutakhiran sertipikat lama agar tidak terjadi tumpang tindih, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia mengungkap, masih terdapat 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR, sehingga menghambat kepastian hukum pemanfaatan ruang serta masuknya investasi.
BACA JUGA:Wamen ATR Ossy Minta Layanan Pertanahan Diperkuat Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Selain itu, percepatan penyelesaian tanah wakaf turut menjadi pembahasan penting. Nusron menyebutkan, tanah wakaf yang telah tersertipikasi di Sulsel baru sekitar 20 persen dari total tempat ibadah. “Ini harus kita dorong bersama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Isu agraria lainnya seperti penyelesaian sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat, serta tanah-tanah eks PTPN yang telah ditempati warga, juga turut dievaluasi. Menurut Nusron, semua persoalan tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pusat dan daerah agar cepat terselesaikan.
Pada rakor yang sama, Menteri Nusron juga mengimbau kepala daerah memberikan keringanan bahkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem, khususnya yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menilai masih banyak warga tak dapat menuntaskan sertipikasi karena terkendala biaya BPHTB.
BACA JUGA:Petanque Majalengka Lolos BK Porprov XV Jawa Barat 2025
“Kalau tanah masyarakat sudah diukur tetapi belum menjadi sertipikat karena terbentur BPHTB, itu sayang sekali. Untuk masyarakat miskin ekstrem, saya minta kepala daerah menerbitkan aturan pembebasan,” tegasnya.
Selain pembahasan kebijakan, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kabupaten/kota. Di antaranya Kabupaten Pangkep yang menerima 208 sertipikat aset, disusul Kabupaten Luwu, Jeneponto, Soppeng, Bantaeng, Wajo, Makassar, dan Luwu Timur. Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assegaf menyampaikan terima kasih dan menegaskan pentingnya sertipikasi aset bagi kekuatan finansial daerah.
Rakor turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Dony Erwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
