UMK Majalengka 2025, Berapa Kenaikan untuk Tahun 2026?

UMK Majalengka 2025, Berapa Kenaikan untuk Tahun 2026?

Informasi UMK Kabupaten Majalengka tahun 2025.-Foto: Eep-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM – Isu mengenai upah minimum selalu menjadi perhatian utama bagi para pekerja dan pelaku industri.

Setelah melalui proses Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan penetapan oleh Gubernur Jawa Barat, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka untuk tahun 2025 telah resmi diumumkan.

Berapa UMK Kabupaten Majalengka di tahun 2026 mendatang? Sejauh ini memang belum ada informasi lebih lanjut.

Namun sebelum beranjak ke tahun 2026, simak dulu yang perlu diketahui mengenai UMK Majalengka di tahun 2025.

BACA JUGA:Siapa Sosok di Balik Sukses PT Nabati Majalengka? Ternyata Ini Pemilik Nabati Group!

Besaran UMK Majalengka Saat Ini

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka yang berlaku mulai 1 Januari 2025 telah ditetapkan.

Angka ini menunjukkan kenaikan yang cukup berarti dari UMK tahun sebelumnya (2024), yang berada di angka Rp 2.257.871,66. Secara persentase, kenaikan UMK Majalengka 2025 adalah sekitar 6,5%.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi.

BACA JUGA:Cobain Yuk, Prompt Gemini Cewek Hitz yang Lagi Viral, Bisa Menggunakan Hijab atau Tidak dengan Berbagai Konsep

Perbandingan UMK Majalengka dengan Daerah Tetangga

Meskipun Majalengka mencatat kenaikan, posisi UMK Majalengka di tingkat provinsi Jawa Barat masih tergolong di urutan bawah, yakni berada di peringkat ke-22 dari total 27 kabupaten/kota.

Jika dibandingkan dengan daerah tetangga di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), UMK Majalengka berada di posisi yang cukup kompetitif.

Namun masih lebih rendah dibandingkan daerah industri lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait