Segera Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025 yang Berhak Terima Rp600.000
Cek NIK KTP Bansos PKH dan BPNT-ist/Radar Semarang-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyaluran ini masuk ke tahap 4 periode Oktober hingga Desember 2025. Dua program utama yang berjalan adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Banyak warga sudah mulai menerima undangan pencairan di wilayah masing-masing.
Karena itu, penting untuk cek NIK KTP bansos agar tahu apakah nama Anda termasuk penerima bantuan kali ini.
Bantuan sosial ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Pemerintah berharap, lewat program ini, beban ekonomi masyarakat bisa sedikit berkurang menjelang akhir tahun.
BACA JUGA:5+ Prompt Gemini Ai Terbaru Untuk Edit Foto yang Lucu dan Unik, Ada Setrika Uang hingga Cosplay ODGJ
Berdasarkan informasi resmi dari Kemensos, pencairan dilakukan secara bertahap lewat bank penyalur dan e-warong di tiap daerah.
Jenis dan Besaran Bantuan yang Disalurkan
Program PKH memberikan bantuan dengan nominal berbeda, tergantung kategori penerima. Misalnya:
- Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750.000 per tahap.
- Anak sekolah jenjang SD menerima Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP menerima Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA menerima Rp500.000 per tahap.
- Lansia dan penyandang disabilitas mendapat Rp600.000 per tahap.
Sedangkan BPNT memberikan bantuan berupa saldo untuk kebutuhan pangan sebesar Rp200.000 per bulan, atau sekitar Rp600.000 per triwulan.
BACA JUGA:Cek NIK KTP Bansos PKH Tahun 2025, Segera Cek Punyamu Apakah Sudah Lolos Tahapan ke 4
Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong terdekat seperti beras, telur, atau minyak goreng.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Tidak semua warga otomatis mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat umum yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK dan e-KTP yang valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Memiliki anggota keluarga prioritas seperti ibu hamil, lansia, disabilitas, atau anak usia sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
