Warga Nagarakembang Tidak Tolak Program MBG, Tapi Pertanyakan Prosedur dan Etika Pendirian Bangunan
Warga Nagarakembang, Kecamatan Cingambul memperlihatkan surat pengaduan yang dilayangkan ke Bupati Majalengka-Dok-Baehaqi
RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka – Polemik pembangunan Dapur Makan Bergizi (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Nagarakembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, kian mencuat. Sejumlah warga menyatakan keberatan, namun menegaskan penolakan itu bukan terhadap program MBG, melainkan pada prosedur dan etika pendirian bangunan yang dinilai kurang transparan.
Pihak yayasan yang menggagas MBG membantah isu bahwa lembaganya ilegal. Mereka menyebut tuduhan itu menyesatkan, tidak berbasis data, dan dapat mencemarkan nama baik.
“Kami tegaskan MBG ini bagian dari upaya pemenuhan gizi masyarakat dan sejalan dengan program pemerintah. Jadi tidak benar jika disebut ilegal,” ujar perwakilan yayasan dalam keterangannya pada Sabtu (20/9/2025) kemarin .
Di sisi lain, warga sekitar merasa dirugikan dengan proses pembangunan yang dianggap tidak sesuai etika bertetangga. H. Deni atau H. Apet, mewakili warga, mengungkapkan bahwa sejak awal berdirinya bangunan, tidak ada pemberitahuan maupun permintaan izin kepada tetangga terdekat dan pemerintah desa.
“Masalah ini bukan soal menolak program pemerintah. Kami mendukung MBG, tapi prosedurnya tidak ditempuh. Baru setelah ada protes, muncul upaya minta tanda tangan. Itu pun setelah papan nama MBG terpasang,” tutur H. Deni, Senin (22/9/20215).
Menurutnya, lokasi MBG yang menempel langsung dengan rumah warga menimbulkan keresahan. Potensi dampak negatif berupa polusi suara, asap, hingga risiko kebakaran menjadi perhatian utama. “Seharusnya ada koordinasi sejak awal agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidaknyamanan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kumpulan Prompt Edit Foto Cowok Keren, Bisa Bikin Foto Kamu Bersanding dengan Motor Ninja
Pemerintah desa sempat memediasi pertemuan antara warga, yayasan, dan unsur Muspika. Hasilnya, desa menolak memberikan tanda tangan persetujuan sebelum ada persetujuan tertulis dari tetangga terdekat. Namun, pihak yayasan tetap berpendapat pembangunan tidak membutuhkan izin tetangga.
Di tengah perdebatan, isu perseteruan keluarga maupun persaingan bisnis ikut menyeruak. Akan tetapi, H. Deni menegaskan hal itu tidak benar. “Tidak ada konflik keluarga atau bisnis. Persoalannya hanya soal etika dan prosedur. Jangan sampai ada pengalihan isu,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, warga Blok Cibatu dan sekitarnya melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Majalengka. Dalam surat tersebut, mereka menilai bangunan MBG berdiri tanpa jarak aman dari rumah warga, berpotensi mengganggu privasi, dan tidak sesuai dengan tata aturan bangunan.
Dalam pengaduan, warga meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan lapangan, mengklarifikasi legalitas izin, serta memberikan perlindungan agar lingkungan tetap aman dan tertib. “Kami hanya ingin pembangunan berjalan sesuai aturan. Kalau memang izinnya sah dan prosedurnya benar, silakan dilanjutkan. Tetapi jika ada dampak di kemudian hari, kami akan menuntut pihak yang memberi izin,” tegas H. Deni.
Sementara itu, yayasan tetap bersikeras bahwa program MBG harus diteruskan demi kepentingan masyarakat. Mereka berharap polemik ini tidak menutupi tujuan utama, yakni menyediakan makanan bergizi gratis bagi warga yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
