DPRD Majalengka Dukung Aspirasi Buruh Soal Kenaikan Upah, Tapi Tegaskan Wajib Sesuai Aturan

DPRD Majalengka Dukung Aspirasi Buruh Soal Kenaikan Upah, Tapi Tegaskan Wajib Sesuai Aturan

PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka dan PC SP TSK SPSI Kabupaten Majalengka menggelar audiensi dengan DPRD. -Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM– Majalengka-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menyatakan dukungan terhadap aspirasi buruh yang menuntut kenaikan upah untuk periode 2025–2026. 

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa penyesuaian upah harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum, jadi penyesuaian upah tidak bisa asal keinginan, melainkan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Anggota DPRD Majalengka sekaligus Ketua DPC PPP, Muh Fajar Shidik Ch, Jumat (12/9/2025).

Fajar menegaskan perusahaan besar wajib memberikan upah sesuai ketentuan upah minimum. Sementara untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masih dimungkinkan adanya skema penyesuaian asalkan sesuai regulasi.

BACA JUGA:Cek Biaya Balik Nama Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Simulasi Lebih Mudah

Isu lain yang menjadi perhatian DPRD adalah kesenjangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dengan upah minimum kabupaten (UMK). 

DPRD berkomitmen mendukung kesejahteraan buruh, namun juga menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan sesuai aturan.

“Besaran upah nantinya tetap akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, namun DPRD memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan para pekerja yang ada,” lanjut Fajar.

DPRD Majalengka juga memastikan fungsi pengawasan terus diperkuat. 

Sejak April 2025, rekonsiliasi kepesertaan jaminan sosial pekerja telah dilakukan. Dari total 94 perusahaan, sebanyak 98 persen di antaranya sudah mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial.

BACA JUGA:27 Pati Polri Naik Pangkat, Dua Jenderal Jadi Komjen dan Tujuh Perwira Tinggi Jadi Irjen

Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap rekrutmen. Namun, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi keharusan.

“Perusahaan tetap menuntut calon pekerja dengan keterampilan memadai, sehingga pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) sangat penting,” jelasnya.

Audiensi Buruh–DPRD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait