Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Knalpot Bising, Sanksi Tegas untuk Pengguna dan Penjual

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Knalpot Bising, Sanksi Tegas untuk Pengguna dan Penjual

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran-dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Bandung, 25 Agustus 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta melebihi ambang batas kebisingan di wilayah Jawa Barat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk mendukung penegakan hukum terkait kebisingan kendaraan bermotor. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.

BACA JUGA:Empat Pilar Kebangsaan Jadi Kompas Bangsa di Tengah Krisis Ekonomi

“Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat diminta mendukung penegakan aturan, melakukan pembinaan kepada masyarakat, hingga berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengendalian knalpot bising,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik.

Terdapat tiga poin utama dalam kebijakan tersebut:

  1. Penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang melanggar ambang batas kebisingan.
  2. Pembinaan masyarakat, bengkel, dan toko agar tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot non-standar, sekaligus mengedukasi pentingnya menjaga ketertiban umum.
  3. Kolaborasi dengan kepolisian untuk mengendalikan penggunaan knalpot tipe racing dan sejenisnya.

Gubernur menegaskan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya untuk pengguna kendaraan, tetapi juga pelaku usaha bengkel dan toko yang masih memperjualbelikan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

BACA JUGA:Dirjen Tata Ruang: RDTR AeroCity Banjarbaru Penting untuk Investasi dan Percepatan Perizinan

Kebijakan ini lahir sebagai respon atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan. Selain mengganggu kenyamanan, knalpot bising juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

“Diharapkan seluruh pihak bisa mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib di Jawa Barat,” pungkas Dedi Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait