Kementerian ATR/BPN Tegaskan Hoaks “BPN Tanah Gratis” di TikTok, Masyarakat Diminta Waspada

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Hoaks “BPN Tanah Gratis” di TikTok, Masyarakat Diminta Waspada

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis-dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, khususnya di platform TikTok.

Belakangan muncul akun bernama @bpn_tanahgratis yang mengunggah video berisi klaim palsu terkait adanya layanan sertipikat tanah gratis dan balik nama tanah tanpa biaya hanya dengan mengklik tautan tertentu.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada program resmi yang menawarkan layanan pembuatan sertipikat maupun balik nama tanah secara gratis seperti yang diklaim akun tidak resmi tersebut.

BACA JUGA:BAZNAS Majalengka Gandeng PT Pos Salurkan Infak dan Sedekah bagi Keluarga Besar PT Pos

Hoaks Tanah Gratis Bisa Rugikan Masyarakat

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menekankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok dengan nama @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi resmi hanya bisa diakses melalui kanal resmi Kementerian,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA:Layanan Digital BRI Mudahkan Transaksi Pelanggan dan Pemilik Usaha

Menurut Harison, konten menyesatkan ini bukan hanya membingungkan publik, tetapi juga berpotensi menjadi modus penipuan. Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Program Resmi: PTSL

Harison menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memang tengah menggencarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan prosedur yang jelas, mudah, cepat, serta biaya yang terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau mengakses kanal resmi ATR/BPN. Proses sertipikasi tanah memang sedang dipercepat, tetapi tidak ada jalur instan apalagi melalui akun TikTok pribadi,” tegas Harison.

BACA JUGA:Warga RW 06 Majalengka Kulon Gelar Upacara HUT ke-80 RI sebagai Wujud Syukur dan Nasionalisme

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait