KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK Senilai Rp28,38 Miliar

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK Senilai Rp28,38 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu-dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sejak penyidikan dimulai pada Desember 2024.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Lantik 86 Pejabat, Ajak Jajaran Mengabdi dengan Integritas dan Dedikasi

“HG dan ST diduga menerima total Rp28,38 miliar dari dana CSR BI dan OJK selama 2020–2023. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai proposal kegiatan sosial yang diajukan,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025).

Modus yang digunakan adalah pembentukan panitia kerja di Komisi XI DPR RI untuk membahas anggaran BI dan OJK. Hasil rapat kerja tertutup pada 2020–2022 menyepakati jatah dana CSR BI sebanyak 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan per tahun, yang disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota dewan.

Menurut KPK, Heri Gunawan menggunakan Rp15,86 miliar untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan, sementara Satori memakai Rp12,52 miliar untuk deposito, showroom, dan aset pribadi lainnya.

BACA JUGA:Polsek Leuwimunding Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas dan Cegah Kenakalan Remaja di SMKN 1

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait