Sammy Simorangkir: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Praktis, dan Mudah Diakses Lewat Sentuh Tanahku

Sammy Simorangkir: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Praktis, dan Mudah Diakses Lewat Sentuh Tanahku

Sammy Simorangkir-Dok-radarmajalengka.com

Sammy Simorangkir Puji Sertipikat Elektronik: Aman, Praktis, dan Bisa Diakses Kapan Saja

RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta (25 Juli 2025) — Penyanyi ternama Sammy Simorangkir membagikan pengalamannya memiliki Sertipikat Elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia merasa lebih tenang karena dokumen tanah miliknya kini tersimpan secara digital, lebih aman dari risiko kehilangan maupun pemalsuan.

“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” kata Sammy melalui unggahan media sosialnya, awal Juni 2025.

BACA JUGA:Dokkes Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Baginya, rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga ruang untuk tumbuh, berkarya, dan membangun keluarga.

“Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” tambah Sammy.

Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari strategi modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi yang dilakukan ATR/BPN. Sertipikat Elektronik memberikan sejumlah keunggulan, di antaranya:

  • Dokumen tersimpan aman secara digital
  • Mudah dicetak dalam satu lembar
  • Proses cepat dan transparan
  • Minim risiko kehilangan atau pemalsuan

Masyarakat yang masih memegang sertipikat konvensional didorong untuk segera melakukan alih media ke bentuk elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat. Prosedur dapat dilakukan dengan membawa dokumen identitas, sertipikat asli, dan dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA:Sri Aminah SPd Wakili Majalengka ke Ajang ASN Inspiratif Berprestasi Jabar

Jika terjadi kerusakan akibat bencana seperti banjir, cukup membawa sertipikat rusak dan fotokopi identitas. Sementara jika sertipikat hilang, tambahan berupa surat pernyataan di bawah sumpah dan surat kehilangan dari kepolisian diperlukan.

Transformasi ke Sertipikat Elektronik diharapkan mampu menciptakan layanan pertanahan yang lebih cepat, efisien, dan tahan terhadap risiko di era digital. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam memberikan layanan profesional dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait