Mau Dapat Keringanan Cicilan Pinjol? Ini syaratnya

Mau Dapat Keringanan Cicilan Pinjol? Ini syaratnya

Mau dapat keringanan cicilan pinjol? Ini syaratnya-MoneyDuck-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM- Dalam mengantisipasi gagal bayar bagi debitur kepada pihak jasa pinjol, OJK dan Lembaga Badan Hukum (LBH) memperbolehkan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kepada jasa pinjol

Restrukturisasi tentunya istilah familiar di kalangan masyarakat, apalagi yang perah mengalami kesulitan bayar tidak asing mendengar istilah ini.

Ya, restrukturisasi merupakan sebuah alternatif yang dirasa akan meringankan beban bagi peminjam yang mengalami gagal bayar.

Restrukturisasi ini juga berdasarkan arahan dari Lembaga Badan Hukum (LBH) sebagai upaya untuk mengajukan permohonan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakannya kepada pihak jasa pinjol.

BACA JUGA:Polres Majalengka Bagikan Air Bersih dan Gelar Salat Istisqa

Risiko gagal bayar harus dihindari karena dianggap cukup serius dampaknya. Dari risiko gagal bayar ini salah satunya adalah di blacklist yang akan berpengaruh bagi debitur susah mendapatkan bantuan dana dari lembaga keuangan.

Restrukturisasi berbeda artinya dengan penghapusan utang. Restrukturisasi hanya menekankan pada keringanan yang diberi jasa pinjol kepada peminjam.

Untuk memperoleh restrukturisasi pinjol, tidak semua orang yang mengajukan permohonan restrukturisasi dapat diterima oleh pihak pinjol. 

Meskipun tidak semua orang memperoleh restrukturisasi pinjol, namun tidak ada salahnya untuk mencoba mengajukan permohonan restrukturisasi ini.

BACA JUGA:BPD Ngotot Minta Insentif, Membandingkan dengan Daerah Lain yang Dapat Rp8 Juta

Ada beberapa syarat bagi peminjam untuk memperoleh restrukturisasi pinjol tersebut. Berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia  No 14/15/PBI/2012, menyebutkan bahwa Bank atau Perusahaan dapat melakukan restrukturisasi kepada debitur dengan kriteria - kriteria tertentu. Diantaranya sebagai berikut:

1. Debitur mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman dan atau bunga pinjaman. 

2. Debitur memiliki prosfek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah memperoleh restrukturisasi.

Ada beberapa jenis restrukturisasi yang diberikan pihak pinjol kepada debitur diantaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: