Pengedar Obat Terlarang di Buntet Cirebon Ditangkap Polisi, Sudah Lama Diintai

Pengedar Obat Terlarang di Buntet Cirebon Ditangkap Polisi, Sudah Lama Diintai

Pengedar obat terlarang di Desa Buntet, Kabupaten Cirebon ditangkap.-Ist-radarmajalengka.com

CIREBON - Warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang menjadi pengedar obat terlarang, ditangkap Polresta Cirebon.

Warga Desa Buntet, Kabupaten Cirebon berinisial AM (26) rupanya sudah lama jadi pengedar obat terlarang di kawasan tersebut.

Polisi yang mendapatkan informasi, kemudian melakukan pengintaian. Sebelum menangkap AM, pengedar obat terlarang di Desa Buntet, Kabupaten Cirebon.

Pelaku tertangkap tangan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di rumahnya.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2022, Satlantas Polres Majalengka Tegur Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

Pria berinisial AM (26) digelandang Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus obat terlarang ini bermula dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Penyidik dengan pakaian preman terjun ke lapangan untuk mengintai pergerakan tersangka.

Benar saja, sejumlah pemuda datang dan pergi di rumah AM. Dicurigai melakuan transaksi. Saat itu juga, polisi langsung menggerebek rumah AM.

BACA JUGA:Pernikahan Lee Minho dan Puput Viral karena Dikira Artis Korea

Tersangka sempat panik, tapi dia tak berdaya karena sudah dikepung oleh petugas Polresta Cirebon.

"AM berhasil kita amankan pada Rabu (15/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya berlokasi di Blok KUA," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada Radar Cirebon, Selasa (21/6).

Usai penangkapan itu, polisi juga melakuan penggeledahan di rumah tersangka. Baik di kamar maupun tempat tamu.

Hasilnya, polisi berhasil mengantongi ratusan butir obat keras terbatas. Di antaranya, 100 butir jenis Tramadol, 170 butir jenis Trihexypenidhill, ponsel merek Realme yang digunakan tersangka untuk transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp20.000.

BACA JUGA:Krisdayanti Meninggal Dibunuh Suami Heboh, Ternyata Informasi Palsu Disebar di Youtube

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari pria asal Kota Cirebon. "Pengakuannya, barang itu didapat dari pria berinisial B warga Kota Cirebon. B masi kita kembangkan, masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," katanya.

Karena perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: