FWB Dalam Islam, Perbuatan Zina yang Dilarang Agama

FWB Dalam Islam, Perbuatan Zina yang Dilarang Agama

FWB dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang. -Ilustrasi-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, MAJALENGKA - FWB dalam Islam adalah perbuatan zina. Meski secara definisi adalah friend with benefits, namun prakteknya tidak demikian.

Karenanya, FWB dalam Islam adalah sebuah perbuatan zina. Sebab, hubungan tersebut tidak dilandasi pernikahan.

Meski secara harfiah diartikan teman dengan manfaat, namun praktiknya tidak demikian. Karena itu, FWB dalam perspektif Islam adalah perbuatan zina.

"FWB ini ternyata banyak sekali menjadi pilihan dari anak muda, dengan beragam alasan. Termasuk tidak mau terlibat komitmen," kata Ustadz Gaes, dalam Bincang Syariah.

BACA JUGA:Jalan Amblas di Tomo Sumedang, Kendaraan Besar Dialihkan

Menurutnya, keuntungan dalam FWB yang dimaksud adalah ke arah hubungan seksual. Terutama bagi mereka yang belum mau terikat komitmen, tetapi sudah menjalankan aktivitas ranjang layaknya suami istri.

Dijelaskan dia, dalam pandangan Islam, FWB adalah zina. Sebab, hubungan yang disahkan Islam adalah pernikahan.

"Hubungan-hubungan lainnya antara lelaki dan perempuan, termasuk hubungan asmara, pacaran, tidak diperbolehkan," katanya.

Khusunya untuk persoalan FWB, kata Ustadz Gaes, tentu saja tidak boleh dalam pandangan Islam.

BACA JUGA:Ngeri, Sepasang Pelajar di Indramayu Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap

Yang mencengangkan, kata dia, ada juga pasangan suami istri yang memperbolehkan untuk menjalankan FWB.

Tentu saja, fenomena seks bebas tersebut sangat berbahaya. Termasuk dari segi kesehatan.

Dikatakan, ada salah satu hadits dari Rasulullah SAW bahwa ada tiga orang yang tidak akan dilihat Allah SWT dengan pandangan kasih sayang.

Yang pertama, anak yang berani melawan kepada orang tuanya. Kedua, perempuan yang menyerupai laki-laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: