Ketua Apdesi: Spontanitas, Wacana Gubernur soal Pekerjaan Jalan Desa Diambil Alih Provinsi
Ketua DPC Apdesi kabupaten Majalengka, Dudung Abdullah Yasin-Ono Cahyono-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mengambil alih pekerjaan jalan desa memantik respons dari para kepala desa.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Majalengka, Dudung Abdullah Yasin, menilai pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait wacana tersebut masih bersifat spontan dan belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi.
“Menurut pandangan pribadi saya, yang disampaikan Pak Gubernur itu spontanitas. Apalagi belum dikaji secara mendalam, maksudnya ke mana. Yang jelas, beliau menilai pekerjaan jalan desa dari bantuan provinsi belum memenuhi ekspektasi,” kata Dudung, Selasa (2/12/2025).
Dudung menegaskan, jika memang terdapat pekerjaan desa yang dinilai kurang baik, seharusnya disampaikan secara terbuka dan rinci. Ia menolak apabila penilaian tersebut digeneralisasi ke seluruh desa.
BACA JUGA:Kumpulkan Donasi Rp51 Juta untuk Korban Bencana
“Kalau memang ada yang kurang, ya ungkapkan kurangnya di mana, salahnya apa. Jangan disamaratakan. Kalau ada desa yang salah, itu bisa dibina,” ujarnya.
Ia berharap kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi dapat menyempurnakan program tersebut agar lebih mendorong kemajuan desa, bukan justru memunculkan wacana penghapusannya.
Dudung meyakini KDM merupakan sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat, komunikatif, dan terbuka. Dengan gaya kepemimpinannya, kata dia, tidak ada jarak antara gubernur dengan masyarakat, termasuk kepala desa.
Di sisi lain, ia tetap berprasangka baik bahwa pernyataan tersebut mungkin hanya bentuk peringatan atau ungkapan spontan.
BACA JUGA:5 Judul Drama China Tentang CEO yang Jatuh Cinta Pada Bawahannya, Lengkap Dengan Link Nontonnya!
“Mudah-mudahan beliau hanya berkelakar atau sekadar mengingatkan. Kita sebagai bawahan berhusnudzon,” katanya.
Meski demikian, Dudung menegaskan hingga kini belum ada produk hukum yang mengatur rencana pengambilalihan itu.
“Itu belum bisa dianggap sebagai keputusan. Belum ada kepastian hukum yang final,” tegasnya.
Ia menambahkan, desa harus tetap diberi ruang dalam membangun wilayahnya sendiri.
Menurutnya, pekerjaan fisik yang dilaksanakan langsung oleh desa justru lebih berkualitas karena dikerjakan masyarakat setempat yang memiliki tanggung jawab tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
